Polisi Sebut Sejumlah Penembak Bos Pelayaran Ternyata Saling Kenal

Kepolisian juga mendalami uang Rp200 juta yang disiapkan NL alias L untuk menyewa pembunuh bayaran dan menghabisi nyawa bos PT Dwi Putra Tirta Jaya itu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Sebut Sejumlah Penembak Bos Pelayaran Ternyata Saling Kenal
pistol. ©2012 Merdeka.com

Kasus pembunuhan bos pelayaran, S (51), yang tewas usai ditembak akhirnya terungkap. Pembunuhan S diotaki karyawannya sendiri berinisial NL atau L.

NL meminta bantuan sejumlah orang untuk menghabisinya nyawa NL. Total 12 orang terlibat dalam pembunuhan ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan beberapa tersangka saling kenal. Seperti eksekutor DM alias M dan pengantar S, kemudian DW alias D, lalu AJ alias J, selanjutnya R, PM alias S, dan terakhir A.

"Yang saling mengenal adalah kelompoknya dari tersangka Maman alias Ruhiman karena mereka satu kelompok belajar agama," kata Wirdhanto saat dihubungi, Rabu (26/8).

Wirdhanto menerangkan, Maman sendiri adalah murid dari NG, orangtua dari NL. "Jadi perkenalan mereka memang sudah cukup lama," ucap dia.

Selidiki Asal Rp200 juta untuk Bayar Pelaku

Kepolisian juga mendalami uang Rp200 juta yang disiapkan NL alias L untuk menyewa pembunuh bayaran dan menghabisi nyawa bos PT Dwi Putra Tirta Jaya itu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengakuan Calvijn NL menguras rekening tabungan miliknya.

"Rp200 juta itu uang NL. Sejauh penyelidikan itu adalah uang (tabungan) yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi, Rabu (26/8).

Calvijn mengaku belum menemukan bukti uang perusahaan mengalir ke para eksekutor.

"Kalau saat ini belum ada keterkaitan dengan uang perusahaan tapi kita masih dalami ini, tapi sampai saat ini belum berkaitan," ujar dia.

Sugianto alias S, menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima kali tembakan oleh orang tak dikenal di depan kantornya, Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.

Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana ini. Salah satu di antaranya, NL, seorang karyawati dari S dan diketahui sebagai otak pelaku kejahatan.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, pasal 340 KUHP, sub pasal 338, dan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi