Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Sebut Penataan Kampung Akuarium Langgar RDTR

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, membandingkan langkah Anies dengan mantan Gubernur DKI sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bersikukuh menggusur Kampung Akuarium karena tidak diperuntukan untuk permukiman dan ingin mengembalikan fungsinya sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Sebut Penataan Kampung Akuarium Langgar RDTR
Kampung Akuarium. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengkritik langkah Gubernur DKI, Anies Baswedan, melakukan penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurutnya, Anies melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sebab hingga saat ini, kata Gembong, belum ada Perda RDTR yang diubah sehingga segala proses penataan Kampung Akuarium akan melanggar hukum.

"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," ujar Gembong, Selasa (18/8).

Ia merunut langkah mantan Gubernur DKI sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bersikukuh menggusur Kampung Akuarium karena tidak diperuntukan untuk permukiman dan ingin mengembalikan fungsinya sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR.

Sebaliknya kini, Gembong mengaku miris langkah Anies yang dinilainya sebagai keputusan untuk menunaikan janji kampanye, namun di satu sisi melanggar hukum. Sepatutnya, imbuh Gembong, langkah seperti ini tidak dilakukan Anies.

Ditambahkannya, rencana Anies menata Kampung Akuarium justru menimbulkan preseden buruk terhadap warga untuk tetap taat hukum.

"Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan Perda, jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan. Sementara ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan, di sisi lain Pemprovnya sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tidak taat asas," jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, dimulai pada September 2020 dan selesai Desember 2021. Penataan tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

"Pembangunan Kampung Akuarium rencananya dimulai pada September 2020 direncanakan selesai pada Desember 2021 atau kemungkinan lebih cepat," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko usai menghadiri peletakan batu pertama sebagai simbolis penataan Kampung Akuarium, Senin (17/8).

Nantinya, kampung tersebut akan ditata di atas lahan seluas 10,000 meter persegi yang akan terdiri dari 5 blok, dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36. Untuk desain penataan, disebutkan Sarjoko melibatkan partisipasi warga Kampung Akuarium dan telah melalui sidang tim ahli cagar budaya dan sidang pemugaran, tim ahli bangunan gedung.

Sarjoko menambahkan, budget yang akan dikeluarkan untuk penataan Kampung Akuarium berkisar Rp62 miliar.

"Dari segi pelaksanaan anggarannya seperti yang sudah saya sampaikan, ini adalah kewajiban dari pengembang sebagaimana diatur dalam Pergub 112 tahun 2019, anggarannya kurang lebih sekitar Rp62 miliar," ucapnya.

Dalam acara tersebut turut hadir Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengatakan bahwa kehadiran Kampung Akuarium merupakan wujud keadilan bagi seluruh warga Jakarta.

"PR kita di tempat ini, kita ingin menghadirkan keadilan. Kita ingin seluruh warga memiliki hunian layak, sehingga mereka dapat bertumbuh kembang menjadi warga kota yang tetap mempertahankan karakter kampung. Karena Jakarta memiliki tradisi panjang tentang perkampungan. Karena itu saya mendukung sekali istilah yang dibangun di sini bukan rumah susun, tapi Kampung Susun Akuarium," kata Anies.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan Kampung Akuarium nantinya akan menjadi percontohan dan pelopor kampung urban/perkotaan.

Rekomendasi