Dinas LH DKI Awasi 2.194 Pusat Perbelanjaan Agar Tak Pakai Kantong Plastik

Jumlah tersebut berasal meliputi pengawasan di Jakarta Pusat 252 titik, Jakarta Utara 248 titik, Jakarta Barat 556 titik, Jakarta Selatan 375 titik, dan Jakarta Timur 766 titik.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Dinas LH DKI Awasi 2.194 Pusat Perbelanjaan Agar Tak Pakai Kantong Plastik
Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan sebanyak 2.194 pusat perbelanjaan sejak awal Juli. Pengawasan tersebut untuk memastikan larangan penggunaan kantong plastik terlaksana dengan baik.

"Sejak 1 Juli 2020, jajaran kami melakukan pengawasan di 2.194 lokasi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di seluruh Jakarta," ujar Andono, Jumat (24/7).

Jumlah tersebut berasal meliputi pengawasan di Jakarta Pusat 252 titik, Jakarta Utara 248 titik, Jakarta Barat 556 titik, Jakarta Selatan 375 titik, dan Jakarta Timur 766 titik.

Kendati telah melakukan pengawasan, Andono menuturkan belum ada pemberian sanksi bagi pelanggar larangan kantong plastik. Untuk itu, selama satu bulan penuh ini, dikatakan Andono merupakan pembinaan terhadap pengelola pasar ataupun pusat perbelanjaan.

Bakal Disanksi

Setelah pembinaan, di bulan berikutnya sanksi efektif diterapkan bagi pelanggar larangan kantong plastik.

"Pada bulan pengawasan berikutnya akan dilakukan sidak. Jika kembali ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama maka dijatuhkan sanksi administratif secara berjenjang," tuturnya.

Pengenaan sanksi berupa sanksi administratif administratif berupa:

a. Teguran tertulis : 3 kali (teguran tertulis pertama 14 x 24 (jam, dan kedua 7 x 24 jam, ketiga 3 x 24 jam).

b. Uang Paksa : jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap : Rp.5.000.000,- s/d Rp.25.000.000 (kenaikan 5.000.000,-).

c. Pembekuan izin : diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

d. Pencabutan izin : jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Andono menambahkan, bahwa sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yaitu; pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli.

"Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan dan sanksi diberikan secara bertahap," ujarnya.

Kebijakan ini, imbuh Andono, bertujuan untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.

Pemprov DKI, ujar Andono, juga akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang taat terhadap kebijakan ini.

"Pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan."

Rekomendasi