Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan lelang electronic road pricing (ERP). Pemprov mengajukan banding untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan ERP.
"Karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik maka hasil itu akan kita lakukan banding," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balai Kota, Jumat (6/3).
Lagi pula, kata Syafrin, proses lelang ERP sebelumnya dibatalkan karena pihak Pemprov telah mendapat legal opinion dari kejaksaan Agung, dan ada surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
"Untuk itu, saat ini kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya yang kemudian kita siapkan dilakukan pelelangan," tukasnya.
Ia juga menegaskan kendati adanya putusan PTUN, pengumuman lelang tetap akan dilaksanakan pada April. "Lelangnya tetep sesuai rencana, kita akan umumkan lelang pada awal April," tukasnya.
Advertisement
PUTN Batalkan Proses Lelang Ulang ERP
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN membatalkan proses lelang ulang Elektronik Road Pricing (ERP) Pemprov DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, gugatan PT Smart ERP dikabulkan seluruhnya oleh hakim.
"Mengabulkan seluruhnya permohonan penggugat dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2 Agustus 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusan, Jakarta Timur, Selasa (3/3).
Arif mengatakan, eksepsi yang diajukan Pemprov DKI dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP tidak diterima. Lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum.
"Dibatalkan dan gugatan dapat dikabulkan secara keseluruhan," lanjutnya.
Arief juga memerintahkan tergugat untuk tidak lelang ulang, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan Tun yang dapat merugikan penggugat antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," pungkasnya.
PT Smart ERP menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut.
Gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung terkait lelang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sedangkan untuk aturan lelangnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan menyatakan lebih detail.
"Yang (lelang) kemarin itu selesai. Sekarang kita mulai babak baru," katanya di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Adapun proses lelang ERP yang sebelumnya dijalankan Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
"Nanti sudah ada pembicaraan itu baru kita lakukan langkah hukumnya," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.