Dishub DKI Batalkan Lelang ERP, Anggaran Rp40,9 M di APBD 2019 Dicoret

Meski dibatalkan untuk tahun anggaran ini, proyek itu akan dianggarkan kembali pada APBD 2020 mendatang. Keputusan ini sejalan dengan rekomendasi dari Kejaksaan Agung yang meminta proses lelang ERP diulang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dishub DKI Batalkan Lelang ERP, Anggaran Rp40,9 M di APBD 2019 Dicoret
ERP. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Pemprov DKI Jakarta memutuskan membatalkan lelang proyek jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) pada APBD DKI 2019. Dikutip dari apbd.jakarta.go.id, untuk proyek ERP telah dianggarkan Rp40,9 milliar.

"Iya, dicoret di 2019. Ada sekitar 10 kegiatan," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).

Meski dibatalkan untuk tahun anggaran ini, proyek itu akan dianggarkan kembali pada APBD 2020 mendatang. Keputusan ini sejalan dengan rekomendasi dari Kejaksaan Agung yang meminta proses lelang ERP diulang.

"Di 2020 kita akan ajukan kembali," ucapnya.

Untuk diketahui, proyek ERP sudah lama digagas bahkan sempat alat pemindainya sempat diujicobakan. Namun hingga kini, belum ada memastikan kapan sistem jalan berbayar itu bisa diterapkan sebagai upaya pembatasan kendaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, menyatakan hasil pendapat hukum merekomendasikan Pemprov DKI mengulang proses lelang ERP. Akan tetapi, Mukri tidak dapat menjelaskan alasan dari hasil pendapat yang dikeluarkan pada Juli 2019.

"Ada hal prinsip yang memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal yang sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mukri saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2019.

Dia menyebut hasil pendapat tersebut bersifat tidak wajib. Sehingga keputusan diserahkan kepada pihak Pemprov DKI.

Sejalan dengan keputusan itu pula, Anies mengatakan Pemprov DKI sedang menjalin kerjasama dengan Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menentukan teknologi yang paling tepat untuk proyek tersebut.

"Sekarang kita sedang membahas bersama dengan Kementerian Kominfo, khususnya Dirjen Aplikasi menyangkut penggunaan teknologi yang paling tepat untuk mengatur pajak kemacetan atau ERP. Karena era sekarang maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, yang menempel di kendaraan untuk kemudian memberikan yang disebut ERP itu bukan hanya berbasis satu atau dua ruas jalan tapi banyak ruas jalan dan kemudian tentu jauh lebih canggih sekarang," jelasnya di Balai Kota, Kamis (15/8).

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi