Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan class action terhadap Pemprov DKI, Walikota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Gugatan bernomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, sebelumnya dilayangkan warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara atas penggusuran yang dilakukan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST dicabut," kata ketua majelis hakim Taryan Setiawan dalam persidangan, Selasa (26/6).
Kuasa hukum warga Kampung Akuarium Nelson Nikodemus Simamora mengatakan alasan mereka melakukan pencabutan karena Gubernur Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 878 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Kepgub itu dinilai memenuhi permintaan warga terkait penataan kembali kampung bekas gusuran.
"Karena yang alternatifnya akan dipenuhi melalui keputusan gubernur 878 itu maka warga memutuskan untuk mencabut," kata Nelson.
Pantauan Merdeka.com, puluhan warga Kampung Akuarium memenuhi ruang sidang lantai 3 PN Jakarta Pusat. Usai sidang mereka mengungkapkan rasa terima kasih kepada majelis dengan menyalami hakim satu-persatu. Ketua majelis hakim Taryan nyari menyalami semua warga yang sudah antre.
Sementara itu, Dharma Diani, warga Kampung Akuarium sekaligus perwakilan warga penggugat, berharap Gubernur Anies segera membangun kembali tempat tinggal mereka. Dia menyebut selama 9 bulan ini, Pemprov DKI dibawahi Anies memberikan mereka tempat tinggal sementara dan mengembalikan identitas kependudukan yang dicabut saat penggusuran.
"Yang kami dengar juga untuk pembangunan kampung ini sudah ada anggaran yang dialokasikan paling lambat tahun depan jadi di sini kami lihat gubernur ada itikad baik dan kami bersama sama bicara akhirnya satu tujuan dan mencabut gugatan," kata dia.