Ombudsman bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan peninjauan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman tidak mempermasalahkan adanya pemeriksaan tersebut. Sebab, dia menilai, keputusan Pemprov DKI untuk menutup Jalan Jatibaru adalah satu-satunya solusi bagi pedagang kaki lima (PKL).
"Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang dilakukan sampai Blok G selesai. Ya karena enggak ada cara lain untuk penempatan pedagang, untuk itu diambil keputusan penutupan Tanah Abang sampai bangunan itu selesai," katanya kepada merdeka.com, Selasa (20/3).
Anggota Komisi B DPRD DKI ini mengakui, selama ini pihak legislatif belum pernah melakukan pembahasan, bahkan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Namun, dia meyakini, tujuan Anies melakukan penutupan Jalan Jatibaru adalah untuk kepentingan rakyat.
"Karena lahan Tanah Abang terbatas sekali, karena enggak mungkin mau dipindah ke mana. Itupun kalau sudah selesai direvitalisasi mereka kembali ke Blok G," jelasnya.
Sehingga apapun nanti keputusan atau pun rekomendasi yang diberikan Ombudsman, Prabowo menyarankan, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkannya. Karena Ombudsman hanya melakukan tugasnya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.
"Rekomendasinya harus dikaji oleh Pemprov DKI, itukan hasil evaluasi," tutupnya.