Polda Metro tegaskan larangan sepeda motor di Thamrin masih berlaku

"Kami meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemprov."

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Metro tegaskan larangan sepeda motor di Thamrin masih berlaku
Persiapan panggung Tahun Baru 2018. ©2017 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pangarra mengaku telah mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) prihal pembatalan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin. Meski demikian, Halim tegaskan pengendara motor tidak lantas bisa 'nyelonong' bebas.

"Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," tegas Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

"Masih berlaku (tilang)," sambungnya.

Halim belum bisa memastikan, kapan motor benar-benar bisa melintas di kawasan itu.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemprov. Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan dinas (Dinas Perhubungan). Jadi harus didiskusikan kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang memohon Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin untuk dibatalkan. Peraturan ini pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI.

Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

Rekomendasi