Kasubnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin diamankan oleh Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya karena memeras seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Anto alias Awi. Tak tanggung, Sukarmin mematok Rp 300 juta jika Awi mau bebas."Iya benar (diamankan), itu masih kami dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (19/10).Awi melanjutkan, penangkapan tersebut berawal saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Diskotek Crown Tamansari, Jakarta Barat, Senin (17/10). Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, timsus mendapat informasi terhadap tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.Kemudian, tim khusus melakukan obserasi untuk mencari kebenaran tersebut. Namun, hingga malam, transaksi tersebut tidak terjadi."Awalnya nggak jadi karena pihak keluarga pelaku tersebut keberataan atas permintaan uang sebesar Rp 300 juta dan hanya menyanggupi Rp 100 juta," katanya.Setelah transaksi tersebut gagal dilakukan, tim tetap melakukan pengintaian dengan harga sepakat Rp 100 juta tersebut."Akhirnya, pada Selasa (18/10), terjadilah transaksi tersebut. Tersangka Anto alias Awi dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp 97 juta yang diterima langsung oleh Iptu Sukarmin," bebernya.Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, selanjutnya tim khusus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya berupa uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir."Selain menangkap oknum itu, polisi juga menindaklanjuti kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka Anton," pungkasnya.
Bebaskan tersangka narkoba, polisi Polsek Gambir terima Rp 100 juta
Bebaskan tersangka narkoba, polisi Polsek Gambir terima Rp 100 juta. Kasubnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin diamankan oleh Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya karena memeras seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Anto alias Awi.
Advertisement
Rekomendasi