Kisruh panjang internal kampus Trisakti terus terjadi. Kericuhan pun kembali terjadi di Kampus Trisakti pada (24/8) pagi dan diguga akibat dualisme kepemimpinan Rektorat. Pihak yayasan melantik rektor baru, Edi Suandi Hamid. Pelantikan itu mendapat resistensi dari kubu rektor lama, Thoby Mutis. Puluhan preman yang diduga dari kedua belah pihak bersitegang di pagar utama Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat.
Polisi yang berjaga pun langsung menggiring sekitar 146 orang pria yang diduga preman yang terlibat bentrokan. Dari 146 orang tersebut, 75 orang di antaranya masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Mereka didata di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
75 Preman tersebut diduga berasal dari dua kubu, yakni rektor Trisakti Thoby Mutis, dan dengan preman bayaran dari pihak yayasan Universitas Trisakti. Penangkapan dilakukan karena preman-preman tersebut diketahui sempat mengancam tujuh orang satpam kampus. Selain itu, para preman juga mengikat tangan dan kaki satpam kampus.
Kanit IV Kamneg Polda Metro Jaya Kompol Armaeni mengatakan, mereka memaksa satpam tersebut menandatangani surat guna mendukung manajemen kampus yang baru. "Untuk buat surat pernyataan dengan mendukung direktorat yang baru. Lalu sempat disita handphone satpamnya oleh mereka tapi udah dibalikin semua," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (24/8).
Menurut Armaeni, preman yang mengancam dan mengikat satpam, pelakunya menggunakan cadar hitam. Dan hingga kini, polisi masih mencari yang bersangkutan.
"Sementara belum nih. Karena posisi mereka pakai cadar katanya. Jadi mereka enggak tahu (keberadaannya)," ujarnya.
Atas itu semua, para preman dikenakan pasal 363, tentang pencurian dengan kekerasan. "Sementara laporan baru pencurian dalam kekerasan. Bukan 170, tapi 363," pungkasnya.
Lalu bagaimana cerita dualisme yang berujung bentrokan itu?
Perpecahan antara civitasUniversitas Trisakti dengan Yayasan terjadi sejak lama. Kampus Trisakti ini memang dipersengketakan antara pihak yayasan dan civitas Kampus. Kasus ini bermula saat periode pertama Thoby Mutis sebagai rektor berakhir pada 2002. Saat dilakukan pemilihan rektor, Thoby menolak mengikuti statuta universitas yang mengharuskan adanya 3 calon. Dia ingin menjadi calon tunggal.
Sampai akhirnya, Thoby mengeluarkan statuta sendiri dan mengusir pihak yayasan dengan mengambil alih universitas. Wewenang yayasan pun dipangkas diganti dengan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002.
Langkah tersebut dianggap menentang aturan, yakni menentang PP No. 60 tahun 1999, yang berisi: "perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial".
Yayasan pun tak tinggal diam. Yayasan menggugat Thoby ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun kalah. Lantas, pihak yayasan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, dalam putusan yang dibacakan pada Desember 2003, yayasan kembali mengambil alih universitas dan memangkas wewenang rektor.
Tak terima, Thoby mengajukan kasasi ke MA. Tapi, dalam putusan yang dibuat awal 2011 lalu, majelis kasasi menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Triskati. Thoby lalu melakukan peninjauan kembali. Akan tetapi upaya Thoby kandas dan ditolak oleh MA, pengelolaan kembali ke tangan yayasan.
Thoby kemudian melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali. Namun lagi-lagi usahanya kandas. PK Thoby ditolak. MA tetap pada putusan kasasinya yang memutuskan pengelolaan Universitas Trisakti dikembalikan kepada Yayasan.
Seakan tak putus asa, Thoby melakukan upaya dengan meminta peninjauan kembali ke MA. Tapi, lagi-lagi usahanya kandas karena PKnya ditolak. MA mengeluarkan putusan nomor 821 K/PDT/2010, inkracht tanggal 4 Januari 2011.
Majelis Hakim Agung menyatakan Yayasan Trisakti adalah pemilik, pengelola, pembina, serta penanggung jawab yang sah secara hukum. Pihak yayasan menilai Thoby yang telah menjabat sebagai rektor selama 14 tahun sudah menyalahi aturan.
Sebab, jika merujuk pada aturan seharusnya masa jabatan rektor maksimal hanya delapan tahun. Yayasan juga sudah memberhentikan Thoby Mutis melalui Surat Keputusan Yayasan No.310K/YT/SK/IX/2002 pada tanggal 4 September 2002. Namun hingga tahun 2016, Thoby masih menjabat sebagai rektor Universitas Trisakti.