Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/6). Pemeriksaan tersebut terkait kasus penipuan dalam pengisian takaran bahan bakar minyak (BBM) yang telah menetapkan lima tersangka."Jadi untuk kasus SPBU Rempoa, hari ini penyidik memanggil pemilik. Sudah memenuhi panggilan dan saat ini sedang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/6).Pemeriksaan tersebut, ungkap Awi, adalah untuk mendalami dugaan keterlibatan pemilik SPBU Rempoa dengan praktik curang yang dilakukan pengelola dan pengawas SPBU. "Nanti perannya apa nanti kita dalami. Belum bisa kita jelaskan," ucapnya.Awi mengatakan pemilik tersebut juga punya SPBU lain. "Iya memang betul, menurut informasi ada di Tangerang. Kemarin disampaikan Pertamina belum ada ya indikasi. Namun demikian, tidak ada salahnya nanti akan kita kembangkan kasus ini harus bersabar karena ini masih proses," tuturnya."Nah pemilik ini menyewakan kepada tiga pengelola SPBU berinisial BAB (47), AGR (34), dan D (44) serta dua pengawas berinisial W (37) dan J (42). Jadi selama ini tahunya si pemilik ini untung berapa, itu saja. Tahunya laporan keuangan saja," tambahnya.Meski demikian, Awi enggan memaparkan identitas pemilik SPBU Rempoa. "Ya nanti selesai diperiksa kita beri tahu, ini kan dia masih diperiksa. Sabar. Intinya pemiliknya hanya satu orang," tutupnya.
Pemilik SPBU Rempoa diperiksa terkait karyawan manipulasi isi BBM
Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan keterlibatan pemilik SPBU Rempoa dengan praktik curang.