Penyidik Bareskrim Mabes Polri tengah memburu Direktur Utama PT Inovare Gas, Budiantoro Syahlani, selaku tersangka dugaan korupsi dalam penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan lepas pantai Kalimantan Timur 2013. Sebab, Budiantoro sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi, Kombes Djoko Purwanto, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri keberadaan Budiantoro. Dia memastikan, usai ditangkap pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka."Kami sudah panggil dua kali, tidak datang. Kami juga sudah telusuri di mana domisili dan tempat tinggalnya, tapi tidak juga ditemukan. Karena berstatus tersangka kami kan bisa tangkap," kata Djoko saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/10).Meski demikian, Djoko belum mau mengaku jika pihaknya sudah mengendus keberadaan Budiantoro. Dia hanya berjanji dalam waktu dekat tersangka akan diciduk. "Mudah-mudahan secepatnya," jelas dia.Djoko menerangkan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi jika gugatan praperadilan Budiantoro kalah di Pengadilan. Putusan itu, lanjut dia, baru diumumkan hari ini.Berdasarkan draf permohonan praperadilan, Budiantoro menganggap penetapan status tersangka terhadap dirinya cacat dengan dalil tidak ada kerugian keuangan negara, perbuatan melawan hukum serta tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Sidang gugatan sudah berlangsung sejak 5 Oktober lalu.Atas perbuatannya, Budiantoro disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2 Kali mangkir pemeriksaan, Dirut PT Inovare Gas diburu Bareskrim
Bareskrim berjanji dalam waktu dekat Budiantoro yang sudah berstatus tersangka akan diciduk.
Rekomendasi