Ahok persilakan jemaah Ahmadiyah beribadah di Tebet

Rumah peribadatan jemaah Ahmadiyah itu sebelumnya disegel oleh Pemkot Jakarta Selatan.

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Ahok persilakan jemaah Ahmadiyah beribadah di Tebet
FPI segel markas Jemaah Ahmadiyah di Tebet. ©2015 merdeka.com/faiq hidayat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengizinkan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JIA) untuk menjalan ibadah di rumah peribadatannya di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 02/08, Tebet, Jakarta Selatan, "Disposisi ke penataan kota, kita Rapimkan kemudian kita perbolehkan rumah di sana diperuntukkan tempat ibadah," kata Ahok di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (15/7).Menurut dia, Pemprov DKI tidak dapat menyatakan sebuah aliran keagamaan sesat atau tidak. Bahkan, kata dia di dalam konstitusi tidak mengurusi penilaian kebenaran sebuah aliran keagamaan."Soal perselisihan sesat atau nggak itu sesuatu yang berbeda. Kita negara nggak ikut campur mengurus itu, secara konstitusi tidak mengurusi itu," kata Ahok.Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dengan ketetapan hukum itu, Ahok memutuskan memperbolehkan Jemaah Ahmadiyah Indonesia menjalankan ibadahnya."Tetep boleh beribadah dong, kalau ada perselisihan paham agar diselesaikan dengan baik. Tapi soal ibadah itu urusan masing-masing," jelasnya.Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel rumah yang menjadi markas Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Rabu (8/7). Pemkot Jaksel mengeluarkan Surat Peringatan 1 berisi pernyataan bahwa rumah di Bukit Duri itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang.

Rekomendasi