Ahok ancam motor yang parkir liar diderek & didenda Rp 500 ribu

Penerapan sanksi derek dan denda itu diberlakukan untuk memberantas parkir liar sepeda motor yang membuat macet.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Ahok ancam motor yang parkir liar diderek & didenda Rp 500 ribu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikerumuni awak media saat memberi keterangan terkait penerapan derek parkir liar di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/9). Usai menindak tegas pengendara mobil yang parkir sembarangan dengan sanksi derek dan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari, Ahok berencana menerapkan sanksi yang sama untuk memberantas parkir liar motor. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi