Polisi bawa anak-anak untuk rekonstruksi mini di Panti Samuel

Pemilik panti Chemy Watulingas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polisi bawa anak-anak untuk rekonstruksi mini di Panti Samuel
barang bukti penyiksaan Panti Samuel disita polisi. ©2014 merdeka.com/henny rachma sari

Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan tindak penganiayaan, penelantaran, kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami puluhan bocah penghuni Panti Asuhan Samuel atau Samuel's home. Setelah pemilik panti, Chemy Watulingas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik menggelar rekonstruksi mini dengan disertai puluhan saksi korban.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan penyidik membawa serta beberapa anak panti guna menunjukkan lokasi tepatnya dugaan tindak kekerasan tersebut dilakukan."Untuk melihat adanya tindak penganiayaan, kemudian selama di Panti mereka tidur di mana, makan di mana kemudian bagaimana tindak-tindak kekerasan itu terjadi," jelas Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/3).Rikwanto menambahkan, penyidik juga akan mengecek tindak pelecehan seksual yang dialami salah satu bocah. "Termasuk dalam Pasal 81 adanya anak yang diancam kekerasan dan disetubuhi. Itu yang akan dicek," tambahnya.Rekonstruksi mini tersebut akan digelar di lokasi pertama panti yakni di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG 15, No. 1 RT 12 RW 2, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.Kemudian di lokasi panti yang baru yakni di Sektor 6, Blok GC 10, No. 1 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Kemudian rekonstruksi mini juga dilakukan di Apartemen Samuel di Tangerang," pungkasnya.Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Samuel. Samuel dijerat Pasal 77, 80 dan 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Rekomendasi