KP31 akan laporkan Ahok Center ke KPK

"Ini sudah ada indikasi korupsi. Dalam peraturan perundang-undangan, CSR tidak boleh dikelola oleh LSM," kata Pasaribu.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
KP31 akan laporkan Ahok Center ke KPK
Ahok Center. ©2013 Merdeka.com

Langkah Ahok Center ikut mendistribusikan bantuan dari corporate social responsibility (CSR) untuk barang-barang furniture ke Rusunawa Marunda dinilai salah. Bahkan, Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Ini sudah ada indikasi korupsi. Dalam peraturan perundang-undangan, CSR tidak boleh dikelola oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Begitu juga kalau akan dikelola oleh Pemprov DKI, CSR itu harus masuk dalam APBD dan disetujui oleh DPRD," ujar Direktur Eksekutif KP3I Tom Pasaribu di Jakarta, Jumat (16/8).Ia menilai, penunjukan Ahok Center sebagai mitra kerja sudah melanggar aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Undang-Undang No. 70 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas."Berdasarkan itu, saat ini kami sedang menyusun bukti-bukti tentang kasus Ahok Center. Mudah-mudahan pekan depan kami akan langsung melaporkannya kepada KPK," tandasnya.Untuk diketahui, dalam laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dunia usaha bidang kesejahteraan sosial (CSR Kessos) Tahun 2013 Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ahok Center dituliskan bermitra kerja dengan Dinas Perumahan dalam pendistribusian barang furniture dan perlengkapan dapur, yang merupakan bantuan dari 18 perusahaan.

Rekomendasi