Jokowi menang, APPSI masih sibuk urus iklan Prabowo

Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Ketua APPSI Setyo Edi dan Sekjen APPSI Ngadiran.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Jokowi menang, APPSI masih sibuk urus iklan Prabowo
Prabowo di kampanye Jokowi-Ahok. ©2012 Merdeka.com

Polda Metro Jaya mulai memanggil saksi-saksi terkait laporan Panwaslu soal pelanggaran iklan Prabowo yang berbau kampanye untuk Joko Widodo. Iklan itu sempat tayang saat masa-masa tenang di Pilgub DKI putaran kedua, beberapa waktu lalu. "Dua orang yang dimintai keterangan adalah Ketua APPSI, Setyo Edi dan Sekjen APPSI, Ngadiran," kata Koordinator Tim Advokasi APPSI, Maulana Bungaran, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9).Maulana kembali menegaskan iklan itu bukan kampanye. Menurutnya itu hanya bentuk dukungan serta partisipasi masyarakat, dan pelaporan itu dinilainya terlalu dipaksakan."Kita melihat ini dipaksakan, awalnya ini dari panwaslu dulu. Karena APPSI bukan merupakan tim kampanye Jokowi. Itu hanya partisipasi masyarakat, mereka pro mendukung Jokowi karena sudah melihat hasilnya di Solo yang peduli kepada pedagang pasar. Jadi bisa kita lihat saat itu menyatakan dukungan itu tidak salah dong," tegasnya.Maulana menambahkan, menurut peraturan KPU nomor 14 Tahun 2010 dan keputusan KPU DKI Nomor 13 Tahun 2001, yang dimaksud kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye atau juru kampanye yang menyebutkan secara gamblang visi, misi dan program pasangan Jokowi-Ahok."Yang aneh bin ajaib, Panwaslu justru tidak bertindak tegas dalam menyikapi dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan kubu Foke-Nara. Kasus spanduk bergambar Foke-Nara di kawasan Cikini misalnya, sudah sangat jelas mengarahkan orang untuk memilih," papar Maulana.Selain itu, hal yang menunjukkan ketidaknetralan Panwaslu adalah kubu saat Foke-Nara menghadiri acara lebaran Betawi di kawasan Kelapa Gading beberapa waktu lalu."Dugaan kampanye di luar jadwal pada acara lebaran betawi. Pada kesempatan itu Nachrowi Ramli secara jelas mengarahkan orang untuk memilih mereka pada tanggal 20," ucap Maulana.Kondisi itu menjadi bukti Panwaslu tidak netral. Perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Panwaslu tersebut adalah bentuk ketidakadilan yang sangat vulgar.Untuk menghadapi pelaporan ini, APPSI mengklaim akan menggandeng ratusan advokat yang akan bergabung dalam Tim Advokasi APPSI dan melakukan pembelaan secara all out. Baik di tingkat kepolisian maupun jika kasus ini berlanjut ke pengadilan."Perlu digaris bawahi bahwa kami tidak memungut bayaran dalam advokasi ini, karena kami memang menganggap bahwa APPSI harus dibela," tandasnya.

Rekomendasi