PPKM Level 3, Jakarta Diizinkan Belajar Tatap Muka Terbatas Kapasitas 50 Persen

Merdeka.com - Pemerintah menetapkan level 3 untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengizinkan DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen.
Izin tersebut tertuang dalamvDiktum Kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," kutipan dalam Instruksi Mendagri tersebut. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (24/8).
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca Selengkapnya

Bali Dipadati 4,4 Juta Kendaraan, Melonjak Pasca Pandemi Covid-19
Saat Pandemi Covid-19 jumlah kendaraan yang terdaftar baik roda dua dan empat hanya 2,6 juta kendaraan. Saat ini jumlah kendaraan meningkat 4,4 juta.
Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Harap 100 Kloter Haji Berangkat dari Balikpapan Tahun Depan
Kloter keberangkatan jemaah haji terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Garuda Indonesia membidik ada 100 kloter haji dari Balikpapan di tahun depan.
Baca Selengkapnya

Polusi Jakarta Memburuk, Menkes Sebut Penyakit Pernapasan Naik jadi 200.000 Kasus
Kasus pernapasan dampak polusi Jakarta naik drastis dibandingkan pada masa pandemi Covid-19.
Baca Selengkapnya

Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Pembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca Selengkapnya

Mitos Gunung Ciremai, Bisa Jadi Tempat Mendaki Sekaligus Uji Nyali
Gunung lintas tiga kabupaten di Jawa Barat memiliki kisah mistis yang viral, menambah daya tarik pada gunung dengan keberlanjutan mitos yang menjadi tantangan.
Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes
KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Baca Selengkapnya