Polisi Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan yang Jadi Peredaran Narkoba
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan menyurati Pemprov DKI untuk mencabut izin usaha apabila ditemukan adanya lokasi tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba.
"Kalau ditemukan (tempat hiburan) ada narkoba kami rekomendasi pada pemda cabut izinnya kalau perlu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (4/3).
Namun demikian, lanjut Yusri, bila pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan terkait jam batas waktu operasional. Pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah masing-masing.
"Tetapi kalau dia melewati batas malam ada aturan, biasanya kita segel dengan batas waktu, Perda dan pelaksanaannya adalah teman dari Satpol PP," ujarnya.
Artinya, posisi TNI maupun Polri merupakan dukungan untuk mem-back up Satpol PP dalam pelaksanaan aturan Perda maupun Pergub.
Selebihnya, Yusri menyebutkan selama pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya mencatat sudah ratusan tempat hiburan dan rumah makan ditutup.
Walaupun, dia tidak menjelaskan apakah ratusan tempat hiburan malam dan rumah makan yang telah ditutup akibat dari kasus peredaran narkoba.
"Sudah 599 tempat hiburan dan rumah makan yang kita lakukan penutupan oleh tim yustisi yang bekerjasama dengan Satgas Covid-19," sebutnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya