Polisi Bongkar Praktik Pengoplos Gas Elpiji di Jaktim dan Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Polisi membongkar praktik pengoplos elpiji tiga kilogram di daerah Jakarta Timur dan Bekasi. Modus pelaku menyuntikkan gas bersubsidi itu ke elpiji 12 dan 50 kilogram.
"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas elpiji dari subsidi tiga kilogram yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 dan 50 kilogram," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (13/4).
Pipit mengatakan, polisi menangkap dua tersangka berinisial FR dan JG terkait kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram ini. Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita 2.214 tabung elpiji tiga kilogram di tempat pengoplosan daerah Bekasi dan Jakarta Timur.
Modus Pelaku
Adapun modus kedua tersangka yaitu menyuntikkan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi ke elpiji 12 dan 50 kilogram non subsidi dengan selang regulator. Selanjutnya gas elpiji 12 dan 50 kilogram itu dijual di bawah harga standar pasaran.
"Selanjutnya tabung gas elpiji yang non subsidi tersebut yang ukuran 12 dan 50 kilogram dijual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," tutur dia.
Menurut Pipit, praktik mengoplos gas dilakukan FR dan JG membuat elpiji tiga kilogram untuk subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Karena disalahgunakan dengan memindahkan ke tabung gas non subsidi yang membuat harga gas non subsidi berubah.
"Artinya kan dari nilai subsidi dengan harga non subsidi itu ada terjadi disparitas harga yang cukup signifikan yaitu sampai Rp11 ribu. Artinya di sini dijadikan peluang, kemudian ini mungkin juga bisa kedepannya menjadi pertimbangan apakah kuota subsidi ini tepat sasaran atau tidak," kata dia.
Polisi Usut Pelaku Lain
Pipit menambahkan, polisi masih mendata kerugian akibat ulah kedua pelaku. Termasuk mengembangkan apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Proses ini kita tetap melakukan pengembangan sampai kepada tujuan dan usernya ini siapa. Ya kita akan telusuri sehingga nanti akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan selanjutnya," ujar dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 55 uu nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi akibat ulahnya. Serta pasal 8 ayat 1 huruf b dan c perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya