Polisi bekuk pengguna Sabu di Tebet
Merdeka.com - Petugas Polsek Tebet berhasil membekuk pemakai narkotika jenis sabu di rumahnya di Tebet Dalam I Jakarta Selatan. Pria berinisial MSS (35) itu ditangkap Rabu (28/3) malam, sekitar pukul 19.00 Wib.
Informasi dari Humas Polda Metro Jaya, Kamis (29/3), polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,45 gram dari MSS. Sabu tersebut dikemas dalam tiga kantong plastik kecil.
Kepada petugas, MSS yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu mengaku membeli barang haram itu di daerah Berland, Jakarta Timur, dengan harga perpaket Rp 50.000. Ia mengaku telah satu tahun menggunakan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 jo 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaBeras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca Selengkapnya