Polda Metro Jaya, Jasa Marga & BPTJ akan Rapat Bahas Tilang Mobil Ngebut di Tol
Merdeka.com - Pengemudi yang suka memacu kendaraannya mencapai 120 km/jam di tol kini harus waspada. Sebab, kamera ETLE akan menjepret dan kendaraan ditilang.
Membahas teknis detail, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak. Rapat koordinasi dijadwalkan di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3).
"Besok kita undang rapat para pihak terkait," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan Senin (28/3).
Sambodo mengatakan, rapat dihadiri perwakilan dari Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kejaksaan Pengadilan serta Dinas Perhubungan untuk membahas penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol.
Pertemuan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Pembahasan untuk membahas kesamaan cara pandang menyikapi aturan tersebut dan tatacara penindakan.
"Kami undang supaya jelas dan tersosialisasi juga ke masyarakat. Nanti hasil rapat kita sampaikan ke media," tandas dia.
Sebelumnya, Polisi akan menilang para pengendara yang memacu mobilnya melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol. Aturan tersebut diberlakukan mulai April 2022.
Korlantas Polri sendiri memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara. Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3/2022).
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya