Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perda Penanggulangan Covid-19, PKL di DKI Tak Patuh Prokes akan Dibubarkan

Perda Penanggulangan Covid-19, PKL di DKI Tak Patuh Prokes akan Dibubarkan Ilustrasi PKL. ©2020 Merdeka.com/tri yuniwati

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Perda ini sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 12 November 2020 lalu.

Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Anies meminta agar para pedagang kaki lima (PKL) ataupun lapak jajanan harus melaksanakan protokol kesehatan sesuai bunyi Pasal 16 dalam perda tersebut. Bila melakukan pelanggaran para PKL akan mendapatkan sanksi.

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan," bunyi Pasal 16 ayat 2.

Selanjutnya, untuk sanksi administratif tersebut akan diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM dan Satpol PP.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:a. terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; danb. terhadap Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP," berdasarkan Pasal 12 ayat 3.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 Juta," bunyi pasal 29 yang dikutip Liputan6.com.

Selain itu, untuk warga yang menolak divaksin atau diobati juga dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta."

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek

Baca Selengkapnya