Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penonton Bioskop di Jakarta Dibatasi 25%, GPBSI Nilai Kebijakan Setengah Hati

Penonton Bioskop di Jakarta Dibatasi 25%, GPBSI Nilai Kebijakan Setengah Hati Ilustrasi bioskop. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Karramba Production

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan bioskop kembali beroperasi di masa kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Tetapi dalam aturannya, kapasitas ruangan teater hanya boleh diisi 25 persen penonton.

Djonny Syafruddin selaku ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menilai aturan itu membuat kebijakan ini terkesan setengah hati untuk diterapkan. Dia menyarankan agar Pemprov DKI mengedepankan dialog terkait hal ini.

"Ini sama saja setengah hati, 25 persen sama saja bohong. Itu enggak bagus lah," kata Djonny kepada merdeka.com, Rabu (14/10).

Djonny menyayangkan pihak Pemprov DKI tidak mengajak diskusi terlebih dahulu tentang batasan penonton 25 persen. Padahal seharusnya, komunikasi dengan pihak manajemen sangat penting sebelum mengambil suatu keputusan terkait sebuah kebijakan.

"Enggak, enggak ada. Harusnya dia (pihak Pemprov DKI) panggil 'Pak Djonny ini kita turunin jadi 25 persen dari 50' jadi komunikasi lah harusnya," ucapnya.

Ia menambahkan, keberatan batasan ini datang dari pihak produksi film. Djonny memaklumi alasan keberatan, karena sasaran bisnis pelaku industri film yang terus dipersempit dan tidak memiliki kejelasan.

Sejatinya, kata Djonny, satu bioskop Djakarta Theatre di bawah manajemen XXI boleh dibuka. Pada September, Djakarta Theatre mendapat penilaian baik dalam penerapan protokol kesehatan. Penilaian itu sebagai syarat boleh tidaknya satu bioskop beroperasi kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Manajemen XXI Djakarta Theatre lulus, sudah ok. Kemudian terjadi (PSBB ketat) ya tidak boleh. Sekarang enggak ada, yang punya film enggak mau," tandasnya.

Mengenai batas penonton, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan penetapan persentase merupakan hasil diskusi tim Pemprov DKI yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, dan dinas terkait industri hiburan bioskop.

"Soal kapasitas tentunya ini sudah hasil diskusi tim pemprov DKI, untuk tahap awal 25 persen dulu," ujar Gumilar kepada merdeka.com, Senin (12/9).

Ia pun tidak menjelaskan lebih detil saat disinggung dasar jumlah batasan penonton di tiap ruang teater.

Yang jelas saat ini, ia mengatakan tengah memproses manajemen bioskop yang telah mengajukan izin operasional di masa PSBB transisi. Sebelumnya, telah terkonfirmasi CGV, XXI, dan Cineplex mengajukan izin agar mereka diperbolehkan membuka usaha teaternya di masa PSBB transisi.

"Untuk bioskop kan memang sudah berproses dari saat PSBB transisi awal, jadi saat ini tinggal meneruskan saja. Yang sudah mengajukan tinggal diproses," tuturnya.

Dia mengatakan, prasarana penerapan protokol kesehatan dan pengajuan standard operating procedure (SOP) oleh manajemen bioskop yang akan dijadikan bahan penilaian Pemprov diberi tidaknya satu izin operasional bioskop di masa PSBB transisi. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP