Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI wacanakan bongkar bangunan langgar KDB di PIK

Pemprov DKI wacanakan bongkar bangunan langgar KDB di PIK Ilustrasi gedung bertingkat. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/dibrova

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengetahui adanya pelanggaran pelampauan nilai koefisien dasar bangunan (KDB) belum di Pantai Utara II, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Sehingga ini menyebabkan kerugian karena hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang jumlahnya tidak kecil.

Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, bangunan di PIK memang sudah jelas melanggar KDB. Dia menjelaskan, pelanggarannya adalah ada perbedaan antara izin yang diterbitkan dengan kondisi di lapangan.

Sebab di sepanjang jalan itu semua bangunan pertokoan hanya tiga lantai. Tetapi, ada dua bangunan menjulang tinggi dan kokoh. Yakni, satu enam lantai dan 13 lantai.

"Kami sudah terbitkan surat peringatan kepada yang bersangkutan," tegas Benny di Jakarta, Rabu (26/7).

Dia menambahkan, tim sudah menghitung pelanggaran. Yakni, kurang lebih luas lantai dasar dibagi luas efektif daerah perencanaan. Saat ditanya lebih lanjut, Benny tidak menjawab secara detail.

Terpisah, Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Edy Junaedi menyatakan, apabila perbedaannya ada izin dan kondisi di lapangan, maka bukan izinnya yang salah. Tetapi, itu merupakan tugas pengawasan dan cipta karya yang harus bergerak.

"Kalau begitu posisinya. Itu berarti ini tugas pengawasan," tegasnya.

Dia menjelaskan, seharusnya Dinas Cipta Karya DKI menyesuaikan antara desain dan luasan KDB dengan kondisi di lapangan. Jadi, jika itu memang benar harus ditindaklanjuti dengan pembongkaran bagian yang melanggar.

"Izin ya tak perlu diapa-apakan lagi. Kan sudah benar izinnya. Tinggal disesuaikan saja," kata Edy.

Dia menambahkan, pihaknya enggak ada pembatalan izin terkait gedung tersebut. "Cukup penertiban dengan cara pembongkaran oleh Dinas Cipta Karya," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengaku, sudah mengetahui sejak bulan lalu bahwa bangunan di Jalan Pantai Utara II, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara memang melanggar KDB. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP