Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Sudah Berlakukan Sistem Kerja Shift Untuk PNS

Pemprov DKI Sudah Berlakukan Sistem Kerja Shift Untuk PNS PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat edaran soal kerja shift sejak Jumat (12/6). Ini menindaklanjuti surat edaran soal shift kerja yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, PNS DKI telah memberlakukan sistem kerja dua shift mulai Senin (8/6) lalu dengan berlandas pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat (5/6) lalu," katanya di Jakarta, Sabtu (13/6).

Seperti dilansir dari Antara, surat itu sendiri ditujukan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja agar mengatur jadwal kerja pegawainya dengan pembagian jadwal sehari bekerja dari rumah dan sehari bekerja di kantor.

"PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Sekretaris Daerah Saefullah dalam Surat Edaran tersebut.

Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis shift pertama bekerja dari pukul 07.00-15.30 WIB dan shift kedua dari pukul 09.00-17.30 WIB.

Untuk hari Jumat, shift pertama pukul 07.00-16.00 WIB dan shift kedua pukul 09.00-18.00 WIB.

Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.

Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.

"Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB," tulis keterangan dalam surat tersebut.

Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan.

Sementara diketahui, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat termasuk di tempat kerja. Menyusul setelah dikeluarkan kebijakan New Normal, masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Hal tersebut akhirnya menyebabkan penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan. Sehingga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.

"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shift kerja PNS," kata Tjahjo.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Lewat Aplikasi I-MUT, Kini Kinerja PNS Dikawal Ketat
Lewat Aplikasi I-MUT, Kini Kinerja PNS Dikawal Ketat

Sistem I-MUT ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan mutasi ASN.

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan
PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan

Sistem kelistrikan Nusa Penida akan ditambah kembali dengan pembangkit hijau sebesar 14,5 MW.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya