Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Bumi Bangunan & Kendaraan Bermotor hingga Desember

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Bumi Bangunan & Kendaraan Bermotor hingga Desember Pembayaran PBB Via Kantor Pos. ©2013 Merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon atau potongan sejumlah pajak dan penghapusan sanksi administratif hingga akhir Desember 2021. Mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Selasa (14/12).

Dia menjelaskan wajib pajak yang membayar PBB-P2 hingga akhir Desember 2021 akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen. Kemudian untuk tunggakan pajak mulai tahun 2013 sampai dengan 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Sedangkan, PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021 dan diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi," ucapnya.

Selanjutnya, wajib pajak PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Potongan serupa juga diberikan untuk wajib pajak untuk tahun 2021.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga mendapatkan keringanan sebesar 50 persen untuk periode pembayaran Agustus-Desember 2021.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak tersebut.

Penghapusan sanksi administratif juga diberikan kepada sejumlah wajib pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14-31 Desember 2021.

Seperti halnya keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2021 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame.

"Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, kecuali untuk jenis pajak BPHTB harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan setempat," jelas dia.

Reporter: Ika Defianti

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

Kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya