Pelaku Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari
Merdeka.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan pelaku truk tanki sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Asep, DLH DKI Jakarta bakal masif menerapkan Perda Ketertiban Umum ini terhadap para sopir truk yang bandel. Asep menyebut, DLH DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Asep menerangkan larangan membuang limbah tinja sembarangan itu tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.
"Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air," kata Asep dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/5).
Sedangkan sanksinya, kata Asep tercantum dalam Pasal 61 ayat 1. Dimana, pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari
"Atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 dan paling banyak Rp 20.000.000,00," ucap Asep.
Selain itu, Asep mengungkapkan pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya agar sanksi tegas ini dapat diterapkan pada truk tinja yang melanggar aturan.
Reporter: WindaSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya