Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Pelemparan Batu ke KRL di Bukit Duri Alami Gangguan Jiwa

Pelaku Pelemparan Batu ke KRL di Bukit Duri Alami Gangguan Jiwa Stasiun Matraman. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - PT KAI Commuter mengamankan pelaku yang melempar batu terhadap ke gerbong KRL rute Bogor-Jakarta Kota. Pelaku tengah dalam masa pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan.

"Petugas mengamankan pelaku dan bertemu dengan keluarga serta RT/RW setempat, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku pelemparan sedang menjalani pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan," kata Leza Arlan, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, dalam keterangan tertulis, Senin (11/7).

Aksi vandalisme itu terjadi pada Sabtu (9/7), sekitar pukul 16.40 WIB. Pelaku melempar batu pada rangkaian KRL KA 4309 jurusan Bogor-Jakarta pada lintas Stasiun Tebet - Stasiun Manggarai.

Akibat dari aksi vandalisme tersebut, kaca jendela di gerbong 5 pecah dan seorang pengguna KRL mengalami luka ringan. Petugas kemudian segera memberikan pertolongan medis bagi korban luka di posko kesehatan Stasiun Manggarai.

Setelah mendapatkan penanganan dan dipastikan dalam kondisi baik, korban kembali melanjutkan perjalannya dengan mengunakan KRL.

Sementara di lokasi kejadian, petugas keamanan Stasiun Manggarai bekerja sama dengan polisi setempat segera melakukan penyisiran ke lokasi pelemparan. Hingga menemukan pelaku vandalisme yang diketahui tengah mengalami gangguan kejiwaan.

"KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian tindak aksi vandalisme tersebut. KAI Commuter terus mengajak seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," imbuh Leza.

Polisi mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan pelaku adalah penderita gangguan jiwa. Polisi menemukan yang dikonsumsi pria tersebut. Hal tersebut dibenarkan pula oleh keluarga.

"Iya, pengobatan di Tebet dia. Dia ada (minum) obatnya juga," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Gatot Sumda.

Gatot menjelaskan, pelaku belum bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Namun demikian, anggota polisi melalui Babinsa terus melakukan pengecekan agar hal serupa tidak terulang.

"Pokoknya kita belum bawa (ke kantor polisi), Babinsa yang temukan dia sudah diserahkan ke keluarganya," Gatot menutup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Reporter: M Radityo

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Pohon Tumbang di Jalur KRL Pondok Ranji-Kebayoran, Catat Pengalihan Rute Perjalanan Kereta
Ada Pohon Tumbang di Jalur KRL Pondok Ranji-Kebayoran, Catat Pengalihan Rute Perjalanan Kereta

Sebuah pohon tumbang di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) antara Stasiun Pondok Ranji - Stasiun Kebayoran

Baca Selengkapnya
KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya
KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya

Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.

Baca Selengkapnya
Kayu Besar Melintang di Rel Kranji Bikin KRL Bekasi-Kampung Bandan Terganggu, Ini Penampakannya
Kayu Besar Melintang di Rel Kranji Bikin KRL Bekasi-Kampung Bandan Terganggu, Ini Penampakannya

Akibat dari kejadian itu, commuter line mengalami gangguan keterlamatan sekitar 30 menit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

Baca Selengkapnya