Pelaku Pelemparan Batu ke KRL di Bukit Duri Alami Gangguan Jiwa
Merdeka.com - PT KAI Commuter mengamankan pelaku yang melempar batu terhadap ke gerbong KRL rute Bogor-Jakarta Kota. Pelaku tengah dalam masa pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan.
"Petugas mengamankan pelaku dan bertemu dengan keluarga serta RT/RW setempat, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku pelemparan sedang menjalani pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan," kata Leza Arlan, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, dalam keterangan tertulis, Senin (11/7).
Aksi vandalisme itu terjadi pada Sabtu (9/7), sekitar pukul 16.40 WIB. Pelaku melempar batu pada rangkaian KRL KA 4309 jurusan Bogor-Jakarta pada lintas Stasiun Tebet - Stasiun Manggarai.
Akibat dari aksi vandalisme tersebut, kaca jendela di gerbong 5 pecah dan seorang pengguna KRL mengalami luka ringan. Petugas kemudian segera memberikan pertolongan medis bagi korban luka di posko kesehatan Stasiun Manggarai.
Setelah mendapatkan penanganan dan dipastikan dalam kondisi baik, korban kembali melanjutkan perjalannya dengan mengunakan KRL.
Sementara di lokasi kejadian, petugas keamanan Stasiun Manggarai bekerja sama dengan polisi setempat segera melakukan penyisiran ke lokasi pelemparan. Hingga menemukan pelaku vandalisme yang diketahui tengah mengalami gangguan kejiwaan.
"KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian tindak aksi vandalisme tersebut. KAI Commuter terus mengajak seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," imbuh Leza.
Polisi mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan pelaku adalah penderita gangguan jiwa. Polisi menemukan yang dikonsumsi pria tersebut. Hal tersebut dibenarkan pula oleh keluarga.
"Iya, pengobatan di Tebet dia. Dia ada (minum) obatnya juga," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Gatot Sumda.
Gatot menjelaskan, pelaku belum bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Namun demikian, anggota polisi melalui Babinsa terus melakukan pengecekan agar hal serupa tidak terulang.
"Pokoknya kita belum bawa (ke kantor polisi), Babinsa yang temukan dia sudah diserahkan ke keluarganya," Gatot menutup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah pohon tumbang di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) antara Stasiun Pondok Ranji - Stasiun Kebayoran
Baca SelengkapnyaAksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaAkibat dari kejadian itu, commuter line mengalami gangguan keterlamatan sekitar 30 menit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaPara pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca Selengkapnya