Pascaputusan MA, Fraksi PSI DPRD DKI Ingatkan PKL Harus di Tempat Sesuai Aturan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang. Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
William Aditya, anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap dengan petugas itu ke depannya perlu dilakukan pembinaan pada PKL.
"PKL harusnya dibina ditempatkan di tempat yang aman sesuai aturan sehingga mereka bisa berdagang dan mencari nafkah secara baik dan tenang dan juga yang paling penting kami memperjuangkan hak pejalan kaki yang selama ini di kota ini masih belum dapat haknya," tegas William yang juga penggugat Perda tersebut dalam jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
William juga berharap trotoar bersih dari pedagang. Sebab pejalan kaki juga memiliki hak mendapatkan tempat jalan kaki yang layak.
"Kita pakai kaki kita untuk jalan di trotoar, eh banyak PKL yang ada di jalan itu," ujarnya.
Ditambahkan Idris Ahmad, anggota DPRD DKI dari PSI lainnya, pihaknya bukan antiterhadap PKL. Namun diharapkan keberadaan mereka tidak mengganggu fasilitas umum.
"Jangan sampai pemerintah mengambil jalan pintas dalam memberdayakan pedagang kecil dengan membolehkan pedagang berada di fasilitas umum. Ada hak-hak seperti pejalan kaki yang direnggut di sana," tegas Idris.
Pascaputusan MA, PSI berharap segera dilaksanakan oleh Pemprov DKI. Mereka juga meminta masyarakat mengawal putusan tersebut.
Reporter:Chicilia Inge (magang)
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya