Nyambi jadi pengedar ganja, tukang print di Kedoya diciduk polisi
Merdeka.com - Aksi Yofi alias Yopai bin Suaib (23) menjual ganja akhirnya terungkap aparat kepolisian Jakarta Selatan. Pria yang bekerja di sebuah tempat print di kawasan Kedoya, Jakarta Barat itu diciduk polisi dengan barang bukti hampir 3 kilogram ganja.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono mengatakan, Yofi ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
"Mulai dari 16 Juli 2018, berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim mengintai di Jakarta Barat, Kedoya. Akhirnya 20 Juli 2018 berhasil ditangkap di depan tempat dia bekerja," kata Budi, Rabu (25/7).
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1,9 kilogram. Polisi kemudian menggeledah kantornya dan kembali menemukan 1,08 kilogram ganja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga memeriksa handphone milik pelaku Yofi. Dari handphone diketahui, bahwa akan datang beberapa orang ke tempat kerja Yofi untuk membeli paket ganja.
"Lalu tim narkoba menunggu di Jago Print, karena infonya transaksinya itu di dalam kantor itu, saat anggota nunggu di situ banyak orang datang mau beli, ada delapan orang, dia datang berurutan sehingga kita amankan delapan orang itu yang mau beli narkoba di kantor itu," ujarnya.
Menurut Budi, delapan orang yang diamankan itu akan dijadikan saksi untuk memberatkan pelaku Yofi. "Jadi delapan orang yang datang ke kantor Jago Print untuk beli ganja dari Yofi diamankan sebelum membeli. Nantinya kedelapan orang ini akan dijadikan saksi atas perbuatan Yofi," pungkasnya.
Yofi dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnya"Tidak ada perlawanan," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panjiyoga mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan dengan menggeledah rumah kos AK. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis ganja.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi temukan benda tak terduga di diskotek saat razia.
Baca Selengkapnya