Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?

Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?

Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?

Masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.

Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal segera berakhir. Merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.

Menanggapi hal itu, Heru mengaku belum mengetahui apakah di tahun berikutnya akan menduduki sebagai orang nomor 1 di DKI lagi. Dia menyerahkan keputusan perpanjangan itu kepada Kemendagri.

"Enggak tahu, tanya Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10).

Heru menyebut belum ada arahan dari Kemendagri perihal masa jabatannya. Namun dia mengaku telah merampungkan evaluasi kinerjanya selama satu tahun belakangan. Dia juga tidak ingin membeberkan hasil evaluasi yang telah diberikan.

Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?
Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?

"Enggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dikatakan bahwa masa jabatan seorang Pj Gubernur satu tahun saja. Bahkan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?

Lalu pada ayat 2 terdapat ketentuan mengenai perpanjangan masa jabatan sebagai berikut:

• Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
• Sebagai tersangka dalam perkara pidana
• Memasuki batas usia pensiun
• Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
• Mengundurkan diri
• Tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
• Meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, Heru ditunjuk sebagai Pj Gurbernur Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang telah purnatugas. Heru pun resmi dilantik sebagai PJ Gubernur pada 17 Oktober 2022 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?
Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang
Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang

Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi

Jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Terima Keputusan Mendagri soal Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta
Heru Budi Bakal Terima Keputusan Mendagri soal Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta

Dia menyerahkan keputusan tersebut kepada Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Penuh Haru
Potret Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Penuh Haru

Momen akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara dipenuhi rasa haru.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies Sindir Ahok dan Jokowi: Mereka Gusur Orang
Jubir Anies Sindir Ahok dan Jokowi: Mereka Gusur Orang

Anies tidak pernah melakukan hal itu saat menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Anies Baswedan Berduka
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Anies Baswedan Berduka

Kabar duka datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah

Ganjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya