Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?
Masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal segera berakhir. Merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Menanggapi hal itu, Heru mengaku belum mengetahui apakah di tahun berikutnya akan menduduki sebagai orang nomor 1 di DKI lagi. Dia menyerahkan keputusan perpanjangan itu kepada Kemendagri.
"Enggak tahu, tanya Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10).
Heru menyebut belum ada arahan dari Kemendagri perihal masa jabatannya. Namun dia mengaku telah merampungkan evaluasi kinerjanya selama satu tahun belakangan. Dia juga tidak ingin membeberkan hasil evaluasi yang telah diberikan.
"Enggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin," ujar dia.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dikatakan bahwa masa jabatan seorang Pj Gubernur satu tahun saja. Bahkan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Lalu pada ayat 2 terdapat ketentuan mengenai perpanjangan masa jabatan sebagai berikut:
• Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
• Sebagai tersangka dalam perkara pidana
• Memasuki batas usia pensiun
• Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
• Mengundurkan diri
• Tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
• Meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, Heru ditunjuk sebagai Pj Gurbernur Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang telah purnatugas. Heru pun resmi dilantik sebagai PJ Gubernur pada 17 Oktober 2022 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaJabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).
Baca SelengkapnyaDia menyerahkan keputusan tersebut kepada Kemendagri.
Baca SelengkapnyaMomen akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara dipenuhi rasa haru.
Baca SelengkapnyaAnies tidak pernah melakukan hal itu saat menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKabar duka datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Baca Selengkapnya