Langgar PSBB, Warga Jakarta Terancam Sanksi Pidana Hingga Denda Rp100 Juta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. Ada sanksi menanti jika masyarakat abai dengan aturan tersebut.
Anies mengatakan, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang baru diteken terkait PSBB, mengatur agar seluruh warga Jakarta mengisolasi diri di rumah 14 hari ke depan dan mengurangi kegiatan di luar.
"Terkait dengan sanksi, dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).
Menurutnya, pidana yang dikenakan pun bervariasi mulai dari ringan hingga berat. Hanya saja, dia tidak menjelaskan bentuk pidana atas pasal tersebut.
"Prosesnya nanti kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan," jelas dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Terkait Karantina Kesehatan di mana pelanggar terancam pidana kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Jakarta yang pertama kali yang melaksanakan PSBB. Sementara masalah Covid ini sudah dialami di 33 provinsi. Kita harus tunjukan di Jakarta kita bisa disiplin," tutupnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaBPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data BPS mencatat beras dan rokok sebagai pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaIsnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaKondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca Selengkapnya