Komika Gerallio Dilaporkan Polisi, Gara-Gara Dianggap Menghina Ini
Komika Gerallio dilaporkan ke Polres Jaksel atas dugaan pencemaran nama baik
komiko gerallio![Komika Gerallio Dilaporkan Polisi, Gara-Gara Dianggap Menghina Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/13/1715586758957-obj9zh.jpeg)
Komika Gerallio dilaporkan ke Polres Jaksel atas dugaan pencemaran nama baik
![Komika Gerallio Dilaporkan Polisi, Gara-Gara Dianggap Menghina Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/13/1715586555265-os8wm.jpeg)
Komika Gerallio Dilaporkan Polisi, Gara-Gara Dianggap Menghina Ini
Konten bahasa isyarat yang dilakukan seorang komika atau Stand Up Comedy Gerallio berujung laporan polisi.
Dia dilaporkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh komunitas tuli atas dasar dugaan pencemaran nama baik.
- Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
- Gempar Suami di Ciamis Mutilasi Istri, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka
- Gerak-Gerik Mirip ODGJ, Pelaku Mutilasi di Garut Akan Jalani Tes Kejiwaan
- Gerindra Bela Marshel Widianto jelang Pilwalkot Tangsel: Jangan Pandang Remeh, Dia Komika Kritis
- 8 Hewan yang Punya Senjata Bau Busuk untuk Hindari Predator
- Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu
![Komika Gerallio Dilaporkan Polisi, Gara-Gara Dianggap Menghina Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/13/1715586586955-864i9.jpeg)
Laporan itu pun telah dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal dengan nomor LP/B/1346/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, Jumat 10 Mei 2024.
"LP 2 hari lalu, Jumat 10 Mei 2024," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi Senin (13/5).
Dimana laporan itu dilayangkan oleh MAP, dengan korban komunitas tuli @idhola dan terlapor Akun Instagram @gerallio yang diduga milik Stand Up Comedy Gerallio.
![Komika Gerallio Dilaporkan Polisi, Gara-Gara Dianggap Menghina Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/13/1715586681726-fwxu6.jpeg)
"Persangkaan pasal yg dilaporkan. Pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau pasal 7 Jo pasal 144 UU No 8 th 2016 tentang
penyandang disabilitas," kata Ade.
Sementara, Ade Rahmat menjelaskan dari kronologi yang dilaporkan korban diduga video viral yang diunggah akun Instagram @gerallio berlokasi di Komplek DKI Blok O Joglo, Kembangan, Jakbar.
Akibat unggahan konten prank Gerallio yang menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya.
Sontak menuai reaksi, khususnya dari PA selaku pelapor yang meminta untuk terlapor meminta maaf.
![Komika Gerallio Dilaporkan Polisi, Gara-Gara Dianggap Menghina Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/13/1715586659125-0x61x.jpeg)
Namun hal itu tidak diindahkan dan malah dibalas Gerallio, lewat kolom komentar 'Lebih ke enggak Penting'. Atas sikap acuhnya tersebutlah, korban melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk nantinya diselidiki.
"Guys, ini enggak lucu ya. Sudah 2024 masa masih bikin jokes kaya gini? bawa-bawa Bahasa Isyarat untuk dijadikan jokes," tulis akun X @pikiping.
"Komunitas Tuli sudah melapor ke Kepolisian dan sedang diproses hukum tentang ini 'pelecehan bahasa isyarat' bukannya minta maaf malah bilang 'enggak penting'-gerallio'," lanjut akun tersebut.