Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri: Hak Partai pengusung usulkan Aher jadi Wagub DKI

Kemendagri: Hak Partai pengusung usulkan Aher jadi Wagub DKI Ahmad Heryawan. ©2018 Merdeka.com/Aksara bebey

Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan undang-undang tidak melarang Gubernur Jawa Barat dua periode Ahmad Heryawan (Aher) jika diusulkan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kini kosong usai ditinggal Sandiaga Uno yang mengundurkan diri karena maju Pilpres 2019.

"Memang kelihatan tidak masalah, secara normatif memang tampaknya tidak eksplisit tapi ada pelanggaran etika politik," kata Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (18/8).

Bahtiar menjelaskan, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2) yakni posisi Wakil Gubernur DKI yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD DKI sesuai usulan partai politik atau gabungan partai pengusung.

"Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU 10 Tahun 2016. UU tidak atur nama orang," katanya.

Namun, Bahtiar berdalih dalam pembahasan Undang-undang tersebut jika dicek rekaman proses pembahasannya pada intinya kepala daerah tidak boleh turun jabatan sebagaimana yang diatur di Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Pilkada.

"Masa yang secara etika politik misalnya dilarang mau tetap diperjuangkan. Kan dapat sanksi moral nanti partainya, kasian partainya. Tapi saya bukan soal orang ya, ini dalam fatsun pada saat UU ini dibahas dan semua partai yang ada di Senayan kan ikut membahasnya. Itu semangat intinya tidak boleh turun jabatan, semangat filosofinya begitu," ujarnya.

Untuk diketahui, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.

Memang, Anies Baswedan-Sandi menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Sehingga, dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP