Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri: Hak Partai pengusung usulkan Aher jadi Wagub DKI

Kemendagri: Hak Partai pengusung usulkan Aher jadi Wagub DKI Ahmad Heryawan. ©2018 Merdeka.com/Aksara bebey

Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan undang-undang tidak melarang Gubernur Jawa Barat dua periode Ahmad Heryawan (Aher) jika diusulkan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kini kosong usai ditinggal Sandiaga Uno yang mengundurkan diri karena maju Pilpres 2019.

"Memang kelihatan tidak masalah, secara normatif memang tampaknya tidak eksplisit tapi ada pelanggaran etika politik," kata Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (18/8).

Bahtiar menjelaskan, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2) yakni posisi Wakil Gubernur DKI yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD DKI sesuai usulan partai politik atau gabungan partai pengusung.

"Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU 10 Tahun 2016. UU tidak atur nama orang," katanya.

Namun, Bahtiar berdalih dalam pembahasan Undang-undang tersebut jika dicek rekaman proses pembahasannya pada intinya kepala daerah tidak boleh turun jabatan sebagaimana yang diatur di Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Pilkada.

"Masa yang secara etika politik misalnya dilarang mau tetap diperjuangkan. Kan dapat sanksi moral nanti partainya, kasian partainya. Tapi saya bukan soal orang ya, ini dalam fatsun pada saat UU ini dibahas dan semua partai yang ada di Senayan kan ikut membahasnya. Itu semangat intinya tidak boleh turun jabatan, semangat filosofinya begitu," ujarnya.

Untuk diketahui, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.

Memang, Anies Baswedan-Sandi menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Sehingga, dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra

Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas
Tak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas

Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hasto Bongkar Jokowi Ingin Ambil Alih Golkar dan PDIP, Ada Menteri Ditugaskan jadi Juru Lobi
Hasto Bongkar Jokowi Ingin Ambil Alih Golkar dan PDIP, Ada Menteri Ditugaskan jadi Juru Lobi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan upaya Presiden Jokowi berupaya mempertahankan kepemimpinannya dengan merebut PDIP dan Golkar.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sentil Maruarar Sirait: Atas Dasar Apa Pindah, Ideologi atau Pragamatis?
Ganjar Sentil Maruarar Sirait: Atas Dasar Apa Pindah, Ideologi atau Pragamatis?

Ganjar pede hengkangnya ratusan anggota organisasi sayap PDIP pasca Ara mundur tidak berpengaruh terhadap suaranya di Jabar.

Baca Selengkapnya
ASN Pemprov Jateng Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ganjar: Saya Tidak Diundang
ASN Pemprov Jateng Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ganjar: Saya Tidak Diundang

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku tidak tahu sejumlah ASN Pemprov dan penjabat (Pj) kepala daerah mengikuti konsolidasi DPD PDIP di Semarang.

Baca Selengkapnya