Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat atau speedboat di kabupaten Kepulauan Seribu tahun anggaran 2016. Ketiga tersangka berinisial H, JW dan N diduga kuat telah menggelembungkan atau markup harga kapal.
"Iya pada hari ini Kejari Jakarta Utara menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan dugaan tipikor pengadaan kapal speedboat pada Kab Adm Kep Seribu TA 2016," kata Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Jakut Ricky Tomy Hasiholan di Jakarta Utara, Senin (9/4) sore.
Ricky menuturkan, selain menemukan pemahalan harga, beberapa komponen kapal juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan sebelumnya.
Ricky menambahkan, adapun proyek pengadaan kapal itu ada 4 unit. Satu unit pengadaan kapal untuk Bupati dan 3 unit kapal penumpang dengan nilai proyek sebesar Rp 13 miliar.
"Pengadaan 1 unit kapal bupati dan 3 unit kapal penumpang senilai Rp 13 miliar. Dalam penyidikan ditemukan adanya pemahalan harga dan komponen kapal yang tidak sesuai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar berdasar penghitungan BPKP Perwakilan DKI," ujar Ricky.
Ricky melanjutkan, dalam penyidikan, H dan JW diketahui adalah pelaksana kegiatan. Sementara itu, kata Ricky, N adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Ricky pun memastikan kasus tersebut masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.
"H dan JW masing-masing selaku pelaksana kegiatan dan N selaku PPK kegiatan," ujar dia.
Ricky menuturkan, saat ini tersangka H dan JW langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara tersangka N tidak dilakukan penahanan. Namun Ricky tidak memberikan alasan soal tidak ditahannya tersangka N.
"Terhadap H dan JW terhitung hari ini dikenakan penahanan rutan selama 20 hari di Rutan Cipinang dengan alasan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
Reporter: Moch Harun Syah
Sumber: Liputan6.com