Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kartu Pekerja Buruh Wujud Konkret Pemprov DKI Sejahterakan Warga

Kartu Pekerja Buruh Wujud Konkret Pemprov DKI Sejahterakan Warga Gubernur Jakarta Anies Baswedan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pada 12 Januari 2018 lalu Pemprov DKI meluncurkan Kartu Pekerja untuk Buruh Berpenghasilan upah minimum provinsi (UMP). Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang menjadi amanat dalam konstitusi.

Kartu Pekerja Jakarta menjadi kebijakan solutif untuk membantu para pekerja atau buruh berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP)+10 persen yang pada umumnya merupakan Kepala Keluarga (KK) dan menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga.

Penerima Kartu Pekerja Jakarta memperoleh manfaat berupa, akses pembelian bahan pangan murah bersubsidi yakni untuk daging sapi pemegang kartu buruh bisa membeli dengan harga Rp 35 ribu per kilogram, ayam Rp 8 ribu per kilogram, beras Rp 6 ribu per kilogram dan telur Rp 12.500 per kilogram. Selain itu ada juga fasilitas transportasi gratis menggunakan bus Transjakarta. Tidak kalah penting, bagi para orang tua pemilik Kartu Pekerja Jakarta maka putra-putrinya juga berhak mendapat bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah membagikan sebanyak 18.153 Kartu Pekerja Jakarta dalam periode Oktober 2018 hingga September 2019. Rinciannya, 3.070 KPJ dibagikan pada Oktober sampai Desember 2018. Kemudian, 15.083 KPJ periode Januari sampai September 2019. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 20.000 KPJ ditargetkan terdistribusi tahun ini.

"Kami menargetkan target KPJ yang disalurkan kepada penerimanya dapat meningkat 100 persen atau mencapai 40.000 KPJ di tahun 2020 mendatang," ujarnya beberapa waktu lalu. Andri menjelaskan, KPJ adalah program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

Mereka yang layak menerima KPJ adalah pekerja atau buruh yang memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal UMP DKI Jakarta yang berlaku plus 10 persen, berdomisili di DKI Jakarta, dan bersedia membuka rekening Bank DKI.

"Melalui Kartu Pekerja ini kami mendorong peningkatkan kesejahteraan keluarga-keluarga di Jakarta. Pemprov DKI membantu mengurangi pengeluaran atau biaya hidup agar mereka semakin bisa menabung dan sejahtera," terangnya. Ia menambahkan, untuk membeli pangan bersubsidi, pemilik Kartu Pekerja bisa berbelanja di pasar-pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya, Jakgrosir, Jakmart, Mini DC, Meat Shop PD Dharma Jaya, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak pada jadwal yang sudah ditentukan.

"Kami optimistis jakarta akan semakin maju dan bahagia warganya. Mereka akan merasa bersyukur bisa tinggal di sini," ungkapnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP