Jelang Natal & Tahun Baru, Anies Minta Masyarakat Pantau Harga Pangan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin pasokan pangan di ibu kota terjaga menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Sebab Pemprov DKI telah meminta Tim Pengendalian Inflasi Provinsi (TPIP) untuk terus memantau pergerakan harga dengan menggunakan aplikasi.
"Aplikasinya itu memungkinkan untuk mengetahui kondisi harga kebutuhan pokok di Jakarta secara real time (sesuai waktu sekarang)," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/11).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, aplikasi info pangan Jakarta juga dapat diunduh oleh masyarakat. Sehingga dapat memantau bersama mengenai harga kebutuhan pokok di pasaran.
"Kalau ditanya apa sih yang paling saya pikirkan setiap hari? Yah harga bahan pokok Jakarta, karena ini mempengaruhi kehidupan warga DKI," jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menyatakan sebanyak 12 pasar di Jakarta nilai menaikkan harga kebutuhan pokok jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat bersama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat. Dia menyatakan pihaknya terus memantau kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Untuk DKI, kami memantau di 12 pasar dan ini yang kelihatan harganya sedikit naik," jelasnya.
Polri Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra memastikan, harga-harga bahan pokok hingga kini masih stabil jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Hal ini dipastikan, setelah Satgas Pangan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Pertanian, Bulog hingga Asosiasi Pedagang untuk menstabilkan harga bahan pokok.
"Namun, tetap terus akan dilakukan pemantauan. Karena beberapa pengalaman yang lalu mengindikasikan ada upaya dari pedagang untuk menaikkan harga bahan pokok tersebut," katanya di Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Selain itu, ia mengimbau terhadap para pedagang agar tak menimbun barang dagangannya. Sehingga bisa menyebabkan terjadinya kenaikan harga pokok.
"Oleh karena itu, Polri melakukan himbauan kepada para pedagang pertama adalah diminta untuk para pedagang tidak melakukan penimbunan yang berakhir menaikkan harga, karena melanggar UU tentang pangan," ujarnya.
Minta Pedagang Ikuti Aturan
Bukan hanya itu, ia pun juga ingin agar para pedagang bisa menjual barang dagangannya itu sesuai dengan kualitas yang semestinya.
"Selain itu, ita mengimbau para pedagang tidak memperdagangkan bahan pokok tidak sebagaimana kualitas, karena akan melanggar perlindungan konsumen dan perdagangan," tutupnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya