Jaksa Tanggapi Nota Keberatan Anak AG Pacar Mario Dandy Hari Ini

Jumat, 31 Maret 2023 08:42 Reporter : Rahmat Baihaqi
Jaksa Tanggapi Nota Keberatan Anak AG Pacar Mario Dandy Hari Ini Anak AG Pacar Mario Dandy Menjalani Proses Diversi dengan Kelurga David. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar secara maraton sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG (15). Agenda persidangan hari ini, Jumat (31/3), menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum AG.

"Setelah penyampaian eksepsi kemarin, JPU akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya hari ini," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Djuyamto menyebut, sidang tanggapan Jaksa atas nota eksepsi AG akan dilangsungkan sekitar pukul 08.00 WIB. Persidangan berlangsung tertutup mengingat terdakwa merupakan anak di bawah umur.

2 dari 2 halaman

Pada sidang sebelumnya, kubu AG telah ajukan nota keberatan yang pada intinya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Namun pihak kuasa hukum AG enggan untuk merincinya.

"Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat ditemui usai sidang, Kamis (30/3).

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya. [lia]

Baca juga:
Barang Disita dan Rekening Diblokir, Rafael Alun Tidak Bisa Bayar THR dan Sulit Makan
Rafael Alun Usai Jadi Tersangka Gratifikasi: Seperti Mimpi, Saya Enggak Bisa Apa-Apa
Ini Pidana yang Menjerat Rafael Alun hingga jadi Tersangka di KPK
PN Jaksel Targetkan Vonis Pacar Mario Dandy Sebelum Lebaran
Keluarga David Yakini Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Dandy
Kubu David Sindir Kubu AG Berlebihan Minta Perlindungan Selama Sidang: Tak Elok
Sidang Eksepsi, Kubu AG Pacar Mario Dandy Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini