Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim

Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim

Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim

Bareskrim sempat menolak laporan atas nama Rocky Gerung dan Refly Harun.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara atas diterimanya dua laporan Pengamat Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara, Rafly Harun.

Buntut pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, diterimanya laporan itu untuk dilakukan penyelidikan karena yang dilaporkan merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban. "Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim

Lain halnya dengan delik aduan, di mana yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim

Sehingga dalam kasus ini bila delik aduan harus dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. "Yang dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana yang merupakan delik biasa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sejauh ini, polisi telah menerima dua laporan terhadap keduanya. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dari dua laporan itu tidak mencantumkan, Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan, 'Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.'

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penghinaan Rocky Gerung ke Bareskrim
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penghinaan Rocky Gerung ke Bareskrim

Ada tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Hina Jokowi
Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Hina Jokowi

Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.

Baca Selengkapnya
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim

Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar

Saut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Personel Polda Metro Jaya Meninggal Usai Tabrak Pembatas Jalan
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Personel Polda Metro Jaya Meninggal Usai Tabrak Pembatas Jalan

Personel Polda Metro Jaya berinisial IBS itu meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Pemakaman Kober Al Muqorrobin, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Akui Rocky Gerung Dilaporkan Dugaan Hina Marga Laoly
Polisi Akui Rocky Gerung Dilaporkan Dugaan Hina Marga Laoly

Polisi mengatakan kasus ini telah dalam proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bakal Rapat Bareng KPK Bahas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Bakal Rapat Bareng KPK Bahas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Rapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
Ditolak Bareskrim, Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Diterima Polda Metro
Ditolak Bareskrim, Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Diterima Polda Metro

Dalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ini Alasannya
Polda Metro Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ini Alasannya

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya