Merdeka.com - Wacana lama tentang penerapan jalan berbayar di Jakarta kembali bergulir. Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu. Merujuk draf tersebut, ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Negara maju seperti Singapura sudah menerapkan aturan ini. ERP dinilai sebagai salah satu bentuk dari push strategy mengatasi kemacetan. Push strategy merupakan strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dibandingkan dengan aturan ganjil genap, ERP dianggap lebih efektif mengurangi kemacetan.
Pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
"Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan," demikian bunyi draf tersebut, dikutip Selasa (10/1).
Mengacu pada draf Raperda itu, dijelaskan bahwa PPLE merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu.
Ada empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP. Antara lain, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
"Kemudian pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur," demikian bunyi draf tersebut.
Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau ERP masih dalam proses di DPRD. Menurut Heru, masih ada tujuh tahapan yang akan dibahas secepatnya. Namun, dia tidak merinci tujuh tahapan yang dimaksud.
Nantinya, aturan tersebut bisa didetilkan dan dibahas menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). Adapun titik yang akan diberlakukan ERP, tidak jauh dari yang sudah ditentukan dalam Raperda.
Baca juga:
Wapres Sebut ERP Penting Diuji Coba Sebelum Diterapkan: Betul Efektif, Apa Tidak
Sistem Jalan Berbayar di Jakarta Dinilai Hanya Memberatkan Publik & Memindahkan Macet
Maju Mundur Jalan Berbayar di Jakarta
Analisis Kelebihan Jalan Berbayar di Jakarta
Heru Budi: Raperda Jalan Berbayar Masih Dibahas di DPRD DKI
Siap-Siap Lintasi 25 Ruas Jalan di Jakarta Wajib Bayar Rp19.000, Ini Daftarnya
Pemprov DKI dan BKKBN Ratas Bahas Data Stunting hingga Kemiskinan Ekstrem
Sekitar 1 Jam yang laluPria Ber-KTA PDIP Tewas di Jaksel, Terdapat Luka pada Kening
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Ringkus Pemerkosa dan Penganiaya Mantan Pacar di Jakarta Barat
Sekitar 14 Jam yang laluPemprov DKI Tidak Bangun Rumah DP Nol Rupiah Tahun Ini
Sekitar 16 Jam yang laluSiswi SMA Jatuh dari Lantai Empat Sekolah di Jakarta Selatan
Sekitar 16 Jam yang lalu5 TKW Korban Dukun Aki Masih Berada di Luar Negeri, Ini Identitas dan Lokasinya
Sekitar 16 Jam yang laluTiga Rekomendasi BPS untuk Hapuskan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta
Sekitar 17 Jam yang laluMeningkat, Jumlah Warga Miskin Ekstrem di Jakarta Tembus 95 Ribu Jiwa
Sekitar 17 Jam yang laluBP2MI Sebut Tiga Korban Dukun Aki Cs TKW Legal, Sisanya Ilegal
Sekitar 17 Jam yang laluBKKBN Sebut Seharusnya Tidak Ada Kemiskinan Ekstrem di Jakarta
Sekitar 18 Jam yang laluDinas Gulkarmat DKI Usulkan Upah PJLP Naik Jadi Rp5,9 Juta
Sekitar 19 Jam yang laluAncol Gratiskan 20 Ribu Pengunjung pada 3 Februari, Ini Cara Dapat Tiketnya
Sekitar 20 Jam yang laluMahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kapolda: Latih Kemampuan Mengemudi
Sekitar 21 Jam yang laluHeru Budi Dapat Surat Peringatan Terkait Pengelolaan Air di Jakarta
Sekitar 21 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 57 Menit yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 2 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 20 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 3 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 19 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 3 Menit yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 20 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang lalu4 Pemain PSIS yang Bisa Hentikan Laju Tak Terkalahkan Persib di BRI Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami