Geger uang palsu KW 1 dari Bekasi lolos scan minimarket
Merdeka.com - Sejumlah 15 orang mencetak uang palsu KW 1 mirip dengan uang asli. Mereka mencetak uang palsu di Perumahan Metland, Jalan Biduri K 1 Nomor 3, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kualitas uang palsu produksi para tersangka sangat bagus, mendekati asli. Berdasarkan keterangan dari pihak Bank Indonesia, uang itu mempunyai kualitas KW 1
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang pun langsung membekuk para tersangka yang dipimpin oleh pembuatan uang palsu (upal) Abdul Muchit (43) pada Jumat (21/11) lalu di Bekasi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set komputer, printer, kertas roti, tinta pospor, mesin pres, mesin hand bos, penggaris, pisau cutter, blok screen, uang palsu siap edar senilai Rp 200 juta dan uang palsu yang belum digunting sebanyak 215 lembar masing-masih senilai Rp 400 ribu.
Berikut uang palsu KW 1 yang lolos scan Minimarket:
Rumitnya membuat uang palsu KW 1
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menjelaskan cara tersangka membuat uang palsu. Pertama, uang asli Rp 100 ribu di-scane sehingga gambar nampak di komputer. Kertas roti sebagai bahan dasar diblok menggunakan screen lalu diberi warna putih supaya warna cat yang diolah tidak tembus. Lalu membuat garis pita pada kertas seperti pita pada uang asli.Setelah itu, membuat gambar blok hantu, sehingga pada uang palsu tersebut gambar orang yang terdapat pada uang itu hanya bisa dilihat dengan cara diterawang. "Kertas yang sudah diblok hantu dan diberi pita dan dijadikan satu dengan lem spray," kata Ujang, Senin (24/11).Selain itu, kata dia, pelaku juga membuat gambar gedung DPR/MPR dan memasang pulau menyala. Lalu, dipasang gambar nominal Rp 100.000 menyala dan diberi warna kuning. Setelah itu gambar di komputer diprint menggunakan kertas yang sudah dipasang atribut sebelumnya."Yang sudah diprint, kemudian dipasang lambang Bank Indonesia," katanya.Setelah berbentuk uang, kemudian dipotong sesuai dengan ukuran aslinya. Untuk memastikan mirip, pelaku mengecek dengan lampu ultra violet. Uang palsu lalu dibendel per seratus lembar kemudian siap diedarkan.
Didanai seorang warga negara asing dan butuh dua tahun
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKomplotan pelaku pembuat uang palsu di Bekasi, Jawa Barat, butuh waktu selama dua tahun agar cetakannya mendekati sempurna seperti uang asli."Sebelumnya gagal terus, baru sekitar dua bulan lalu cetakannya dianggap berhasil, sehingga berani mengedarkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda, Senin (24/11).Ujang mengatakan, kelompok itu didanai oleh seorang warga negara asing berinisial AR. AR kata dia, masih dalam pengejaran petugas. Adapun pimpinanya dalam pembuatan upal itu ialah Abdul Muchit (43).Sedangkan delapan lainnya, Suyatman (40), Umarullah (30), Usman Ali (33), Yudi (49), Hans Willem (62), Saelan Haris (36), Susilo (46) dan Sodikin (36) merupakan karyawannya yang digaji seminggu Rp 500 ribu. Enam orang lain yang ikut ditangkap adalah kurir atau perantara kepada pengedar.
Uang palsu KW 1 lolos scan Minimarket
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comJajaran Reskrim Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap 15 orang yang terlibat pencetakan uang palsu (upal) di wilayah setempat. Omset pencetakan mereka dalam sebulan bisa mengedarkan uang palsu sebesar Rp 600 juta.Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang menyebutkan para tersangka antara lain yang memproduksi; Abdul Muchit, Suyatman, Umarullah, Usman Ali, Yudi, Hans Willem, Saelan, Susilo dan Sodikin. "Enam lainnya adalah pengedar," kata Ujang di Bekasi, Senin (24/11).Menurut Ujang, kualitas uang palsu produksi para tersangka sangat bagus, mendekati asli. Berdasarkan keterangan dari pihak Bank Indonesia, uang itu mempunyai kualitas KW 1. "Dipakai beli di minimarket yang ada alatnya, lolos. Kami sudah ngetes," kata Ujang.Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP, 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 3,4,5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara."Kami masih mengembangkan, masih ada beberapa orang yang DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Ujang.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya