FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye

Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.

Helmi Fithriansyah
Oleh Helmi Fithriansyah - Reporter
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye (Merdeka.com)
Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang pada kaca bagian belakang sebuah bajaj di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum. perkotaan.
Dok. Istimewa
Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan, masyarakat dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum Ibu Kota.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebab, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pelarangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

APK terpasang pada bagian belakang sebuah bajaj di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Rekomendasi