Advertisement
Advertisement
Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan, masyarakat dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum Ibu Kota.
Sebab, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.
Advertisement
Pelarangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang.
APK terpasang pada bagian belakang sebuah bajaj di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024).