Advertisement
Kawasan Mampang, Jakarta pada Senin (24/7/2023) yang terlihat mulai ramai bendera parpol yang dipasang pada pembatas jalan.
Advertisement
Pemandangan ini terjadi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, meskipun belum memasuki masa kampanye.
Advertisement
Pemasangan atribut kampanye ini didominasi oleh bendera diikuti poster, stiker, spanduk hingga baliho. Penampakannya mulai marak menghiasi setiap jalan di Ibu Kota.
Advertisement
Atribut berupa bendera parpol itu dipasang dan diikat pada batang bambu yang kemudian diikat kembali pada pembatas jalan di kawasan tersebut.
Advertisement
Meskipun masa kampanye belum dimulai, keberadaan atribut bendera partai pada pembatas jalan bisa saja membahayakan pengguna jalan.
Advertisement
Yang membahayakan adalah apabila atribut tersebut tiba-tiba terjatuh tertiup angin hingga menimpa pengguna jalan.
Advertisement
Selain dapat membahayakan pengendara yang melintas, adanya atribut kampanye partai juga merusak pemandangan kota.
Advertisement
Pemandangan ini justru membuat wajah Ibu Kota terkesan kumuh dan juga telah menyalahi aturan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Menurut, anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman mengatakan Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik (Parpol) yang melanggar ketentuan, salah satunya memasang atribut ketika bukan masa kampanye.