FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.

Herman
Oleh Herman - Reporter
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta (Merdeka.com)

Kawasan Mampang, Jakarta pada Senin (24/7/2023) yang terlihat mulai ramai bendera parpol yang dipasang pada pembatas jalan.

Kawasan Mampang, Jakarta pada Senin (24/7/2023) yang terlihat mulai ramai bendera parpol yang dipasang pada pembatas jalan.
Dok. Istimewa

Pemandangan ini terjadi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, meskipun belum memasuki masa kampanye.

Pemandangan ini terjadi  menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, meskipun belum memasuki masa kampanye.
Dok. Istimewa

Pemasangan atribut kampanye ini didominasi oleh bendera diikuti poster, stiker, spanduk hingga baliho. Penampakannya mulai marak menghiasi setiap jalan di Ibu Kota.

Pemasangan atribut kampanye ini didominasi oleh bendera diikuti poster, stiker, spanduk hingga baliho.

Penampakannya mulai marak menghiasi setiap jalan di Ibu Kota.
Dok. Istimewa

Atribut berupa bendera parpol itu dipasang dan diikat pada batang bambu yang kemudian diikat kembali pada pembatas jalan di kawasan tersebut.

Atribut berupa bendera parpol itu dipasang dan diikat pada batang bambu yang kemudian diikat kembali pada pembatas jalan di kawasan tersebut.
Dok. Istimewa

Meskipun masa kampanye belum dimulai, keberadaan atribut bendera partai pada pembatas jalan bisa saja membahayakan pengguna jalan.

Meskipun masa kampanye belum dimulai, keberadaan atribut bendera partai pada pembatas jalan bisa saja membahayakan pengguna jalan.
Dok. Istimewa

Yang membahayakan adalah apabila atribut tersebut tiba-tiba terjatuh tertiup angin hingga menimpa pengguna jalan.

Yang membahayakan adalah apabila atribut tersebut tiba-tiba terjatuh tertiup angin hingga menimpa pengguna jalan.
Dok. Istimewa

Selain dapat membahayakan pengendara yang melintas, adanya atribut kampanye partai juga merusak pemandangan kota.

Selain dapat membahayakan pengendara yang melintas, adanya atribut kampanye partai juga merusak pemandangan kota.
Dok. Istimewa

Pemandangan ini justru membuat wajah Ibu Kota terkesan kumuh dan juga telah menyalahi aturan ketentuan yang berlaku.

Pemandangan ini justru membuat wajah Ibu Kota terkesan kumuh dan juga telah menyalahi aturan ketentuan yang berlaku.
Dok. Istimewa

Menurut, anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman mengatakan Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik (Parpol) yang melanggar ketentuan, salah satunya memasang atribut ketika bukan masa kampanye.

Menurut, anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman mengatakan Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik (Parpol) yang melanggar ketentuan, salah
satunya memasang atribut ketika bukan masa kampanye.
Dok. Istimewa
Rekomendasi