DPRD DKI Targetkan Revisi Aturan Tarif BBNKB Selesai Tahun Ini
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan rampung pada 2019.
"Targetnya, selesai tahun ini (revisi perda)," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Senin (15/7).
Merry, yang menjadi pimpinan rapat, menjelaskan, DPRD dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai pengusul, masih menunggu tanggapan dari beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Pertahanan.
Pasalnya saat rapat berlangsung, perwakilan dari Kementerian Pertahanan belum dapat menentukan sikap resminya terhadap rencana kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen jadi 12,5 persen.
Seperti dilansir dari Antara, selain menunggu jawaban resmi Kemenhan, Merry mengatakan pihaknya juga menanti finalisasi draf beleid tersebut.
Ia juga menjelaskan selagi menanti rapat berikutnya, pihak DPRD DKI Jakarta akan memeriksa kesiapan aplikasi pelaporan pajak berbasis internet dari BPRD.
Pengecekan itu dilakukan pihak DPRD DKI Jakarta guna memastikan akses masyarakat terhadap pelaporan dan pembayaran pajak mudah.
Dalam rapat itu, Kepala BPRD Faisal Syarifuddin mengusulkan adanya kenaikan tarif BBNKB karena bea balik nama di Jakarta dinilai terlampau rendah.
Padahal, beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Bali telah menaikkan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen. Nilai 12,5 persen, kata Faisal, ditetapkan sebagai hasil kesepakatan Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda Jawa-Bali pada 13 Juli 2018.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBTN berharap pemerintah dengan cepat mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Baca Selengkapnya