DPRD DKI Harap Perda Penanganan Covid-19 Jadi Dasar Hukum Tegakkan Protokol Kesehatan
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna tentang penyampaian persetujuan rancangan Peraturan Daerah penanganan Covid-19. Rencana ini ditanggapi positif oleh fraksi PKS.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengatakan pembentukan Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemprov dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid. Sebab sebelum ada Perda, menurut Taufik, dasar hukum Pemprov masih lemah hanya sebatas Peraturan Gubernur.
"Sudah ada Pergub khusus memang. Tapi kita berharap, raperda atau kemudian Perda ini nantinya akan benar-benar membuat kinerja semua dinas dan lembaga di DKI Jakarta semakin seirama lagi, sehingga hasilnya semakin baik," kata Taufik, Senin (19/10)
Ia menyoroti poin penting dalam Raperda ini, yaitu ada sanksi yang tegas dan mengikat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Ia menuturkan aturan tegas itu perlu dimasukkan ke dalam Perda untuk menguatkan langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dalam penindakan.
"Itu diperlukan, kenapa? Ya kita lihat saja, sekarang pamong praja dan aparat keamanan butuh jaminan dasar hukum yang kuat untuk menindak masyarakat, kan," jelasnya.
Taufik menambahkan, penindakan tegas jangan diartikan sebagai upaya pemprov melegalkan segala bentuk penindakan. Justru, kata dia, Perda yang mengatur tentang ketertiban protokol kesehatan patut dilihat sebagai kebaikan masyarakat.
"Kasihan lah para pengusaha kuliner dan penginapan. Kalau masyarakat tak patuh selama protokol kesehatan masih diwajibkan, kapan mereka bisa buka dengan normal? Biar ekonomi juga cepat berjalan, maka kita pun harus tegas," ucapnya.
Dia berharap sidang paripurna berjalan lancar dan raperda ini bisa ditaati dan dijalankan oleh semua pihak dengan baik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPihak KPUD Depok juga sudah melakukan perbaikan terhadap kesalahan pembacaan dalam sistim Sirekap saat penghitungan sementara pemilihan presiden
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca Selengkapnya