DPRD Bakal Bentuk Pansus Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengonfirmasi adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pras juga mengungkapkan beberapa permasalahan yang ada akibat jual beli jabatan ini.
"Ada (jual beli). Jadi ada beberapa permasalahan. Orang yang enggak layak bekerja, ada yang bermasalah di pulau, ada yang kena hukuman disiplin bisa maju," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/8).
Menurut Pras, ada banyak pegawai yang dianggap tidak kompeten tetapi dipaksa untuk menjabat di posisi tersebut. Atas dasar temuan kasus jual beli ini, Pras dan jajarannya akan membentuk panitia khusus (pansus) Kepegawaian guna mengusut isu ini.
"Ya itu ada tadi di coffee morning saya sebutkan, di situ memang ada usulan dari beberapa fraksi untuk mengadakan pansus," kata Pras.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi A melakukan rapat kerja bersama dengan Asisten Pemerintahan, Inspektorat, BKD, dan beberapa wali kota pada Senin (15/8) lalu guna membahas Evaluasi dan Penyerapan Tahun Anggaran 2022.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Komisi A Gembong Warsono mengungkapkan temuan adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI. Untuk mendapatkan posisi kepala seksi, seorang PNS harus membayar Rp60 juta. Bukan hanya level internal Pemprov, jabatan seperti Camat juga diperjualbelikan dengan harga lebih mahal, yakni Rp250 juta.
"Ya bervariasi-lah. Enggak akan baku (harganya) tetapi bervariasi tergantung moodnya si penjual itu. Ada yang Rp100 juta, kalau camat ada yang Rp250 juta, Rp200 juta, bervariasi," kata Gembong.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Pusat Penuhi (Kapuspen) TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, untuk kenaikan gaji itu tidak adanya perbedaan antar matra.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDiskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya