Merdeka.com - Sejumlah sektor kegiatan usaha kini telah diperbolehkan beroperasi secara 100 persen, menyusul status Kota Jakarta yang telah memasuki fase Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Aturan yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 telah diteken Gubernur DKI, Anies Baswedan.
"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini," kata Anies dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/5).
Toko Kebutuhan Sehari-Hari
Adapun sejumlah sektor usaha yang telah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen yakni, Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Usaha tersebut telah dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Sementara untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Lalu, untuk jam operasional apotek dan toko obat sudah dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, khusus pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan, untuk pedagang kaki lima (PKL) toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis. Telah diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Operasional Mall
Lebih lanjut, untuk aturan kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan, telah ditentukan boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib.
Kemudian khusus anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sedangkan, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Termasuk, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. [rhm]
Baca juga:
Aturan PTM Terbatas Tetap Diberlakukan saat Status DKI PPKM Level 1
Pemprov DKI Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Izinkan Kantor WFO 100 Persen
Puan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
PPKM di Jabodetabek Turun Jadi Level 1, Perkantoran Bisa WFO 100 Persen
PPKM Level 1, Jabodetabek Terapkan Belajar Tatap Muka di Sekolah
Perayaan HUT ke-495 Jakarta di JIS, Ini Tiga Jalan yang Ditutup Petugas
Sekitar 5 Jam yang laluAnies Ditagih Hasil Audit Formula E: Dalam Proses Finalisasi
Sekitar 7 Jam yang laluKemendagri Minta Dukcapil DKI 'Jemput Bola' Terkait Dokumen Perubahan Nama Jalan
Sekitar 11 Jam yang laluPenukaran Tiket Gratis Puncak Jakarta Hajatan ke-495 Berakhir Pukul 21.00 Malam Ini
Sekitar 13 Jam yang laluSiram Bensin & Ancam Bakar Kasir, Perampok Gasak Uang Rp4,1 Juta Minimarket di Jaktim
Sekitar 13 Jam yang laluWarga Jakut Diimbau Waspada Banjir Rob Jumat Malam, Segera Catat Nomor Darurat Ini
Sekitar 15 Jam yang laluHolywings Terancam Ditutup Pemprov DKI Buntut Promo Alkohol Bermuatan SARA
Sekitar 16 Jam yang laluPasien TBC di Jakarta Didominasi Usia Produktif Antara 15-24 Tahun
Sekitar 17 Jam yang laluDitutup Siang Ini, Calon Siswa PPDB Jakarta Tahap Kedua Ayo Segera Lapor Diri
Sekitar 18 Jam yang laluPenjelasan Kadis Lingkungan Hidup soal Kualitas Udara di DKI Terburuk Sedunia
Sekitar 1 Hari yang laluHUT ke-495 Jakarta, DPRD Nilai Masih Banyak Pekerjaan Rumah Gubernur DKI
Sekitar 1 Hari yang laluPerubahan 22 Nama Jalan di DKI, Ini Cara Warga Update Data di KTP
Sekitar 1 Hari yang laluIbunda dan Anak Anies Baswedan Positif Covid-19
Sekitar 1 Hari yang laluIni 22 Nama Jalan yang Diubah Pemprov DKI
Sekitar 1 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 6 Hari yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 2 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 4 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 6 Hari yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 11 Jam yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 22 Jam yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 13 Jam yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 13 Jam yang laluKepala BNPB: Penanganan PMK Pakai Cara yang Sama dengan Covid-19
Sekitar 14 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 12 Jam yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 14 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami