Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen di Senayan-Thamrin, Anggarannya Rp30 Miliar

DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen di Senayan-Thamrin, Anggarannya Rp30 Miliar Kemenhub siapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pembangunan jalur sepeda permanen di Senayan-Thamrin, Jakarta Pusat. Ditargetkan selesai pada Maret. Anggaran untuk jalur tersebut berkisar Rp30 miliar.

"Saat ini sudah dalam proses konstruksi dan kita harapkan selesai bulan Maret, anggarannya sekitar Rp 30 miliar," ucap Syafrin di Balai Kota, Rabu (24/2).

Dia menyebutkan, anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalur sepanjang 11,2 km itu tidak menggunakan APBD DKI. Tapi juga dari pihak swasta. "Dari kompensasi pihak ketiga," kata Syafrin.

Syafrin mengingatkan, kendaraan bermotor roda dua dilarang keras melintas di jalur sepeda. Sebab, sudah ada jalur khusus bagi kendaraan bermotor. Dia mengimbau agar para pengendara motor tidak melintas di jalur khusus sepeda.

"Pada prinsipnya Jakarta menyediakan ruang lalu lintas untuk berbagi," ucapnya.

Untuk diketahui, menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, jalur sepeda di Jakarta harus memenuhi lima syarat agar bermanfaat dan berkualitas serta mencapai tujuan yang diharapkan.

Pertama, lingkungan sekeliling dirancang menarik sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara positif. Kedua, memperhatikan aspek keselamatan. Artinya, harus ada fasilitas pendukung untuk menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas.

Ketiga, harus ada koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalur sepeda dengan mudah.

Keempat, kenyamanan sehingga tidak bisa dihindari fasilitas jalurnya harus memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman baik dari warna jalurnya maupun materialnya memadai.

Kelima, tidak terputus atau berkelanjutan. Jalurnya harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan.

Sebenarnya rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0,6 meter hingga satu meter agar tidak mengganggu pejalan kaki.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP