Djarot tak masalah DKI tidak dapat WTP dari BPK
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan tidak mempermasalahkan sampai saat ini DKI Jakarta belum mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemerintah Keuangan. Karena mendapatkan WTP bukanlah tujuan dari Jakarta dalam mengelola keuangan.
"Tujuan kami adalah bagaimana pengelolaan keuangan di DKI itu efisien dan tidak dikorupsi. Kami enggak berorientasi pada penyerapan anggaran sampai 100 persen tidak," kata di Balai Kota, Kamis (14/9).
"Kalau emang anggaran itu tidak tepat dan mengada-mengada mau ngapain yang penting hasilnya nyata," lanjutnya.
Namun, Djarot tetap bermimpi agar Ibu Kota mendapat WTP sesuai dengan fakta tanpa ada rekayasa. "Tentu saja ingin tetapi dengan proses yang baik dan benar bukan kemudian dengan rekayasa laporan fiktif kemudian dengan berbagai macam cara agar dapat WTP gak akan kita lakukan," tegasnya.
Lanjut Djarot, soal Keuangan, Pemprov DKI telah menggunakan media digital menggunakan sistem elektronik. Hal ini memudahkan membuat laporan keuangan, jika terdapat penyimpangan dalam laporan dapat dengan mudah dilacak.
"Ini sangat memudahkan membikin laporan kita bisa kita lacak. Dan yang kedua adalah orientasi pada hasil kinerja bukan sekedar prosedur. Klo hasilnya enggak ada dan enggak bisa dinikmati buat apa," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDikutip melalui akun instagram @jktinfo, terekam sejumlah masyarakat yang dari kedua sisi jalan saling menyerang dengan batu dan petasan
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya